Berita

Pesisir Desa Kohod, Tangerang. (Foto: Dokumentasi KNPI)

Politik

Mantan Kepala BPN Tangerang Harus Diadili Terkait Kasus Pesisir Desa Kohod

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 03:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendorong adanya pertanggungjawaban hukum dari mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS terkait terbitnya ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod. 

Dorongan tersebut disampaikan Wasekjen DPP KNPI, Arief Darmawan, dengan merujuk langsung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Fakta persidangan menyebutkan secara jelas bahwa Panitia A dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan ditandatangani langsung oleh Kepala BPN. Artinya, tanggung jawab struktural dan administratif tidak bisa dilepaskan,” ujar Arief Darmawan dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2026. 


Menurutnya, dalih bahwa Kepala BPN hanya menandatangani sertifikat setelah proses teknis dinyatakan lengkap justru menguatkan prinsip command responsibility. 

"Penandatanganan sertifikat atas sekitar 260 bidang tanah di wilayah yang berdasarkan laporan lapangan terdapat genangan air, bekas tambak, hingga area abrasi, seharusnya memicu kehati-hatian ekstra dari pejabat yang memiliki kewenangan," tegasnya. 

Ia menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa JS sebagai Kepala BPN Tangerang tidak melakukan pemeriksaan langsung dan sepenuhnya bergantung pada laporan internal. 

"Padahal, secara hukum administrasi negara, pejabat penandatangan tetap memikul tanggung jawab penuh atas akibat hukum dari keputusan yang ditandatanganinya,” jelas dia. 

Ia juga menyoroti fakta bahwa tidak adanya koordinasi langsung dengan Kementerian ATR/BPN maupun Kanwil BPN Provinsi Banten, serta pemaknaan sepihak atas status wilayah yang diklaim bukan laut terbuka. 

“Persoalan pagar laut ini bukan semata soal teknis berkas, tetapi menyangkut tata kelola ruang pesisir, kepentingan publik, dan potensi kerugian negara. Karena itu, mantan Kepala BPN tidak boleh berlindung di balik SOP semata,” tambahnya.

Arief menegaskan KNPI akan terus mengawal proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam penerbitan sertifikat tersebut. 

“Kami menuntut akuntabilitas. Jika sertifikat itu terbukti bermasalah dan berdampak pada kerugian negara serta ruang hidup masyarakat pesisir, maka pejabat yang menandatangani harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan moral,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya