Berita

Pesisir Desa Kohod, Tangerang. (Foto: Dokumentasi KNPI)

Politik

Mantan Kepala BPN Tangerang Harus Diadili Terkait Kasus Pesisir Desa Kohod

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 03:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendorong adanya pertanggungjawaban hukum dari mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS terkait terbitnya ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod. 

Dorongan tersebut disampaikan Wasekjen DPP KNPI, Arief Darmawan, dengan merujuk langsung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Fakta persidangan menyebutkan secara jelas bahwa Panitia A dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan ditandatangani langsung oleh Kepala BPN. Artinya, tanggung jawab struktural dan administratif tidak bisa dilepaskan,” ujar Arief Darmawan dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2026. 


Menurutnya, dalih bahwa Kepala BPN hanya menandatangani sertifikat setelah proses teknis dinyatakan lengkap justru menguatkan prinsip command responsibility. 

"Penandatanganan sertifikat atas sekitar 260 bidang tanah di wilayah yang berdasarkan laporan lapangan terdapat genangan air, bekas tambak, hingga area abrasi, seharusnya memicu kehati-hatian ekstra dari pejabat yang memiliki kewenangan," tegasnya. 

Ia menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa JS sebagai Kepala BPN Tangerang tidak melakukan pemeriksaan langsung dan sepenuhnya bergantung pada laporan internal. 

"Padahal, secara hukum administrasi negara, pejabat penandatangan tetap memikul tanggung jawab penuh atas akibat hukum dari keputusan yang ditandatanganinya,” jelas dia. 

Ia juga menyoroti fakta bahwa tidak adanya koordinasi langsung dengan Kementerian ATR/BPN maupun Kanwil BPN Provinsi Banten, serta pemaknaan sepihak atas status wilayah yang diklaim bukan laut terbuka. 

“Persoalan pagar laut ini bukan semata soal teknis berkas, tetapi menyangkut tata kelola ruang pesisir, kepentingan publik, dan potensi kerugian negara. Karena itu, mantan Kepala BPN tidak boleh berlindung di balik SOP semata,” tambahnya.

Arief menegaskan KNPI akan terus mengawal proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam penerbitan sertifikat tersebut. 

“Kami menuntut akuntabilitas. Jika sertifikat itu terbukti bermasalah dan berdampak pada kerugian negara serta ruang hidup masyarakat pesisir, maka pejabat yang menandatangani harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan moral,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya