Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Standar Kesejahteraan Baru Bank Dunia Alarm Penting Buat Indonesia

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 03:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ekonom Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni mengingatkan pemerintah agar lebih serius kembangkan program pemerataan selain gencar mengejar pertumbuhan ekonomi delapan persen. 

Farouk menyebut laporan terbaru Bank Dunia tentang batas garis kemiskinan negara kategori Upper Middle-Income Country (UMIC) sebesar 8,30 Dolar AS per orang per hari (PPP) harus menjadi alarm penting bagi Indonesia. 

“Dengan ukuran ini maka sekitar dua pertiga penduduk Indonesia masih berada di bawah ambang kesejahteraan global,” kata Farouk dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2026.


Ia menjelaskan meski di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan nasional hanya 8,57 persen, Pemerintah perlu objektif melihat kondisi di lapangan. Perbedaan ukuran ini sebaiknya jangan dianggap kontradiktif, melainkan refleksi dari dua standar kesejahteraan yang berbeda. 

Yang perlu digarisbawahi, standar global menunjukkan bahwa pertumbuhan yang terjadi belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata bagi sebagian besar rakyat. Ketimpangan ini tercermin dari struktur sosial yang masih rapuh. 

“Menurut BPS, kelas menengah Indonesia baru sekitar 17 persen dari populasi. Angka ini terlalu kecil untuk menopang stabilitas ekonomi jangka panjang. Negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan pendapatan menengah justru ditopang oleh kelas menengah yang besar, produktif, dan berdaya beli kuat,” jelas mantan pejabat senior Kantor Pusat Islamic Development Bank, Jeddah, ini.

Lebih jauh, Farouk melihat, pola pertumbuhan yang bertumpu pada ekspansi berbasis konsesi dan akumulasi segelintir elite terbukti menyisakan dampak ekologis yang berat. 

Menurut dia, rangkaian bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera menunjukkan bagaimana model pembangunan yang mengabaikan tata kelola lahan, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat lokal justru menciptakan kerugian sosial yang jauh melampaui manfaat ekonomi yang dihasilkan.

“Artinya, Indonesia membutuhkan koreksi arah pembangunan. Keberhasilan tidak lagi cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari kemampuan menciptakan lapangan kerja berkualitas, memperluas jaring pengaman sosial, serta memastikan akses pendidikan dan kesehatan yang bermutu,” terangnya.
 
Mantan Direksi Bank Muamalat Indonesia ini menambahkan di tengah keterbatasan pasar kerja domestik, terdapat peluang besar untuk mengintegrasikan tenaga kerja terampil Indonesia ke pasar global. Banyak negara maju mengalami kekurangan tenaga profesional di sektor kesehatan, teknik, teknologi, dan jasa. 

“Pemerintah dapat memanfaatkan peluang ini melalui program nasional berbasis Public–Private Partnership (PPP) dengan berinvestasi pada pelatihan bahasa, sertifikasi internasional dan keterampilan khusus sesuai kebutuhan pasar global,” imbuhnya.

Sambungnya, strategi ini tidak hanya membuka peluang kerja, tetapi juga mempercepat pembentukan kelas menengah baru melalui peningkatan pendapatan dan remitansi produktif. Dengan demikian, mobilitas tenaga kerja terampil harus dilihat sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, bukan sekadar kebijakan ketenagakerjaan.

“Pada akhirnya, status UMIC seharusnya menjadi titik tolak untuk mempercepat transformasi kesejahteraan. Tanpa perluasan kelas menengah dan penurunan kemiskinan secara masif, pertumbuhan hanya akan menjadi angka, bukan jalan menuju keadilan sosial dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju,” tandasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya