Berita

Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Praktik Pembiaran Dinilai Sistemik, PB HMI Desak Kepala Rutan Dicopot

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah fotonya saat menggunakan gawai di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, akhirnya Ilyas Sitorus akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut itu.

Selama di dalam Rutan Tanjung Gusta, Ilyas Sitorus juga diduga memeras tahanan kasus korupsi dengan dalih memakai telepon seluler.


“Besok informasinya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andiyanto.

Meski sudah ada langkah tegas dari Menteri Agus, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi mengatakan penanganan tidak cukup berhenti di pemindahan narapidana.

Dia menegaskan bahwa terbongkarnya penggunaan HP dan laptop di dalam rutan menguatkan dugaan bahwa hampir seluruh narapidana memiliki akses serupa. 

“Kalau satu napi bisa bebas pakai HP, sangat mungkin yang lain juga. Itu tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran. Ini bukan kelalaian biasa, tapi dugaan kuat kesengajaan,” tegas Alwi kepada wartawan, Jumat 23 Januari 2026.

Menurut Alwi, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan mental dan perilaku, bukan justru tempat yang memberikan keleluasaan bagi pelaku kejahatan untuk melanjutkan praktik ilegal. 

Ia menyebut wajar apabila banyak narapidana kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas, karena selama menjalani hukuman tidak pernah dibina secara sungguh-sungguh.

“Bagaimana mental bisa berubah kalau di dalam bukan dibina, tapi dibiarkan? Kejahatan seperti bandar narkoba dan scam sulit dikendalikan karena sumbernya ada di dalam, difasilitasi HP,” ujarnya.

Alwi secara tegas mendesak pencopotan Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara. 

“Menteri jangan hanya menumbalkan napi. Karutan dan Kakanwil harus ikut bertanggung jawab. Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan pembenaran atas ketimpangan hukum,” tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya