Berita

Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII GMNI, Christovan Loloh (tengah). (Foto: Istimewa)

Politik

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang sah berdasarkan hasil Kongres XXII di Bandung pada Juli 2025 dipastikan bukan berada di bawah kepemimpinan Sujahri Somar dan Amir Mahfut.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII GMNI, Christovan Loloh, dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Januari 2026. 

Christovan menjelaskan, dirinya telah melakukan peninjauan dan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap dokumen serta proses persidangan Kongres XXII GMNI. Dari hasil kajian tersebut, ia menemukan adanya pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi.


Menurutnya, kongres dilanjutkan dan ditutup secara sepihak di luar lokasi resmi, yakni di luar Gedung Merdeka, tanpa dasar organisatoris yang sah. Tindakan tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.

“Persidangan dibuka di Gedung Merdeka, namun dilanjutkan hingga ditutup di luar Gedung Merdeka dalam upaya mempercepat selesainya kongres merupakan tindakan ilegal dan merupakan upaya memecah belah organisasi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Christovan.

Ia menambahkan, dalam persidangan yang berlangsung di luar Gedung Merdeka, tidak ditemukan proses kongres yang memenuhi substansi pembahasan strategis organisasi, seperti sidang komisi organisasi, politik, dan kaderisasi.

“Kepentingan besar untuk kebaikan organisasi tidak dibahas sama sekali dan diabaikan. Sidang dipaksakan cepat hanya untuk memilih Sujahri dan Amir,” tegasnya.

Christovan juga menilai pelanggaran paling mendasar terletak pada keabsahan peserta dan pemenuhan syarat kuorum. Ia menyebut sebagian besar peserta sidang di luar Gedung Merdeka berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker, yang berdasarkan AD/ART GMNI tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan kongres.

“Dengan komposisi peserta seperti itu, sidang jelas tidak memenuhi kuorum. Keputusan yang dihasilkan otomatis cacat hukum organisasi dan bertentangan langsung dengan AD/ART GMNI,” jelasnya.

Berdasarkan seluruh fakta, dokumen, dan kajian konstitusional organisasi, Christovan secara tegas menyatakan seluruh ketetapan kongres yang dihasilkan dari persidangan di luar Gedung Merdeka batal demi hukum.

“Maka dengan ini saya mencabut seluruh ketetapan kongres yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka karena tidak kuorum, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan bertentangan dengan AD/ART GMNI,” katanya.

Dengan demikian, Christovan menegaskan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI periode 2025-2028 yang sah secara AD/ART adalah Risyad Fahlefi dan Patra Dewa.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya