Berita

Penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Koperasi bersama Kementerian Sosial. (Foto: Kemenkop)

Politik

Kemenkop–Kemensos Ajak Penerima Bansos Masuk Kopdes Merah Putih

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi bersama Kementerian Sosial menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat khususnya keluarga penerima manfaat (KPM) dari program bantuan sosial (bansos) pemerintah, agar masuk dalam ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. 

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa dengan kerja sama ini KPM Bansos seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai hingga keluarga dari siswa Sekolah Rakyat (SR) dapat menjadi anggota Kopdes/Kel Merah Putih. 

Melalui bergabung menjadi anggota Kopdes, KPM akan mendapatkan berbagai manfaat lebih karena posisi mereka tidak hanya sekedar penerima bantuan tapi dapat menjadi bagian aktif dalam ekosistem usaha Kopdes. 


“Kerja sama kolaborasi ini diharapkan bisa membantu program Presiden untuk mengangkat (kesejahteraan) masyarakat penerima manfaat agar menjadi anggota Kopdes,” ujar Menkop Ferry usai menandatangani MoU di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2025.

Dengan bergabung menjadi anggota Kopdes, KPM Bansos akan memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam usaha produktif dan mendapatkan bagian yang lebih dari seluruh usaha yang dijalankan oleh koperasi seperti Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan berbagai kemudahan mendapatkan kebutuhan bahan pokok. 

Melalui Kopdes, pemberdayaan KPM Bansos akan dapat lebih mudah diimplementasikan sehingga taraf hidup mereka juga akan meningkat secara bertahap.

"MoU ini akan ditindaklanjuti bersama dan akan dilaksanakan di desa-desa yang sudah siap Kopdesnya (beroperasi) yang kita targetkan pada Maret-April mendatang," kata Menkop Ferry. 

Ferry menambahkan progres pembangunan gerai, gudang dan sarana pendukung lainnya dari Kopdes/ Kel Merah Putih secara nasional saat ini mencapai 27.191 unit. Sejalan dengan upaya melakukan upaya percepatan pembangunan aset fisik tersebut, Kemenkop juga intensif melakukan persiapan untuk memastikan para pengurus, pengelola, serta sistem manajemen Kopdes/Kel Merah Putih juga siap. 

“Yang kami bicarakan dengan Pak Mensos juga terkait dengan rencana uji coba dalam tahap pertama di bulan Maret-April,” jelasnya.

Selain menjadi wadah usaha, Kopdes/Kel Merah Putih juga ke depannya dapat berfungsi sebagai saluran baru dari penyaluran program pemerintah seperti Bansos. Namun untuk mekanismenya saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. 

Sementara itu Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (InPres) Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan InPres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.  

Mensos menambahkan dengan sinergi antara Kemenkop tersebut, para KPM Bansos dapat memanfaatkan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai tempat untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan. Bahkan Kopdes/Kel Merah Putih juga dapat menjadi tujuan utama dari para KPM Bansos untuk mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari. Dengan begitu, KPM memperoleh manfaat ganda sebagai konsumen sekaligus pemilik usaha. 

“Ada banyak manfaat bagi KPM untuk bertransaksi di Kopdes. Karena KPM di samping sebagai konsumen juga pemilik dari Kopdes. Nanti akan dapat SHU di akhir tahun,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa implementasi MoU akan dilakukan di lapangan dengan memilih desa yang paling siap, baik dari sisi bangunan maupun pengelolaan usaha. Ke depan, Kemensos juga akan menyesuaikan mekanisme penyaluran Bansos melalui Kopdes/Kel Merah Putih yang selama ini dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya