Berita

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo (RMOL/ Faisal Aristama)

Hukum

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 13:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 23 Januari 2026. 

Dito dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pantauan di lokasi, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, didampingi asistennya. Mengenakan jaket cokelat krem, ia tampak santai saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
“Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu (Gus Alex),” ujar Dito.

“Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu (Gus Alex),” ujar Dito.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitannya dalam kasus tersebut, Dito enggan berspekulasi. Ia hanya menyinggung pengalamannya saat menjabat Menpora yang pernah melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi. Tapi untuk pastinya akan ikuti pemeriksaan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Ya sebagai warga negara saya harus patuh hukum. Jadi ya hadir,” tuturnya.

Dito juga mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang pemeriksaan sebagai saksi.
“Enggak ada persiapan apa-apa,” ucapnya singkat sebelum masuk ke gedung KPK.

Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2026. 

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, yang merupakan mertua Dito Ariotedjo, serta Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya