Berita

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo (RMOL/ Faisal Aristama)

Hukum

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 13:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023-2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 23 Januari 2026. 

Dito dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pantauan di lokasi, Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, didampingi asistennya. Mengenakan jaket cokelat krem, ia tampak santai saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
“Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu (Gus Alex),” ujar Dito.

“Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu (Gus Alex),” ujar Dito.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitannya dalam kasus tersebut, Dito enggan berspekulasi. Ia hanya menyinggung pengalamannya saat menjabat Menpora yang pernah melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi. Tapi untuk pastinya akan ikuti pemeriksaan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Ya sebagai warga negara saya harus patuh hukum. Jadi ya hadir,” tuturnya.

Dito juga mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang pemeriksaan sebagai saksi.
“Enggak ada persiapan apa-apa,” ucapnya singkat sebelum masuk ke gedung KPK.

Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2026. 

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, yang merupakan mertua Dito Ariotedjo, serta Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya