Berita

Diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kemendagri Tegaskan SE KDM Harus Sejalan dengan Aturan ODOL Nasional

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), Nomor 151/PM.06/PEREK, terkait operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jawa Barat yang berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Jika bertentangan dengan hukum, SE tersebut bisa dibatalkan.

Hal ini disampaikan Syahid Amels, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, dalam diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta. 


“Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya, dikutip redaksi Jumat 23 Januari 2026.

Dalam SE tersebut, KDM membatasi kendaraan angkutan AMDK dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Syahid menekankan SE harus selaras dengan hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. “SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegas Syahid.

Aturan terkait ODOL mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional, yang menetapkan zero ODOL mulai 2027. 

“Surat Edaran seharusnya hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru yang bisa melangkahi kewenangan pusat,” tambahnya.

Kemendagri menegaskan perannya hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan daerah, seperti koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, dan memastikan Pemda mendukung target Zero ODOL nasional melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye berkelanjutan. 

“Tujuannya adalah transportasi yang tertib dan berkelanjutan,” pungkas Syahid.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya