Berita

Diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kemendagri Tegaskan SE KDM Harus Sejalan dengan Aturan ODOL Nasional

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), Nomor 151/PM.06/PEREK, terkait operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jawa Barat yang berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Jika bertentangan dengan hukum, SE tersebut bisa dibatalkan.

Hal ini disampaikan Syahid Amels, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, dalam diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta. 


“Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya, dikutip redaksi Jumat 23 Januari 2026.

Dalam SE tersebut, KDM membatasi kendaraan angkutan AMDK dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Syahid menekankan SE harus selaras dengan hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. “SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegas Syahid.

Aturan terkait ODOL mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional, yang menetapkan zero ODOL mulai 2027. 

“Surat Edaran seharusnya hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru yang bisa melangkahi kewenangan pusat,” tambahnya.

Kemendagri menegaskan perannya hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan daerah, seperti koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, dan memastikan Pemda mendukung target Zero ODOL nasional melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye berkelanjutan. 

“Tujuannya adalah transportasi yang tertib dan berkelanjutan,” pungkas Syahid.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya