Berita

Diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kemendagri Tegaskan SE KDM Harus Sejalan dengan Aturan ODOL Nasional

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), Nomor 151/PM.06/PEREK, terkait operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jawa Barat yang berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Jika bertentangan dengan hukum, SE tersebut bisa dibatalkan.

Hal ini disampaikan Syahid Amels, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, dalam diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta. 


“Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya, dikutip redaksi Jumat 23 Januari 2026.

Dalam SE tersebut, KDM membatasi kendaraan angkutan AMDK dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Syahid menekankan SE harus selaras dengan hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. “SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegas Syahid.

Aturan terkait ODOL mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional, yang menetapkan zero ODOL mulai 2027. 

“Surat Edaran seharusnya hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru yang bisa melangkahi kewenangan pusat,” tambahnya.

Kemendagri menegaskan perannya hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan daerah, seperti koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, dan memastikan Pemda mendukung target Zero ODOL nasional melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye berkelanjutan. 

“Tujuannya adalah transportasi yang tertib dan berkelanjutan,” pungkas Syahid.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya