Berita

Diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kemendagri Tegaskan SE KDM Harus Sejalan dengan Aturan ODOL Nasional

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), Nomor 151/PM.06/PEREK, terkait operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jawa Barat yang berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Jika bertentangan dengan hukum, SE tersebut bisa dibatalkan.

Hal ini disampaikan Syahid Amels, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, dalam diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta. 


“Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya, dikutip redaksi Jumat 23 Januari 2026.

Dalam SE tersebut, KDM membatasi kendaraan angkutan AMDK dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Syahid menekankan SE harus selaras dengan hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. “SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegas Syahid.

Aturan terkait ODOL mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional, yang menetapkan zero ODOL mulai 2027. 

“Surat Edaran seharusnya hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru yang bisa melangkahi kewenangan pusat,” tambahnya.

Kemendagri menegaskan perannya hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan daerah, seperti koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, dan memastikan Pemda mendukung target Zero ODOL nasional melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye berkelanjutan. 

“Tujuannya adalah transportasi yang tertib dan berkelanjutan,” pungkas Syahid.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya