Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tanpa RUPS, Erajaya Jalankan Buyback Rp150 Miliar

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mulai melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan dana maksimal Rp150 miliar. 

Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini Kamis 23 Januari hingga 23 April 2026.

Aksi korporasi pengecer perangkat telekomunikasi seluler ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, sehingga dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 


Dalam keterbukaan informasi pada Kamis 22 Januari 2026 disebutkab bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan saham beredar minimal 7,5 persen.

Manajemen ERAA menyatakan dana buyback berasal dari kas internal dan tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. ERAA menilai struktur permodalan dan arus kas saat ini cukup kuat untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha.

Jika seluruh dana buyback digunakan, aset dan ekuitas ERAA akan berkurang sebesar Rp150 miliar ditambah biaya transaksi, namun dampaknya terhadap kinerja laba rugi dinilai tidak signifikan.

Dalam pelaksanaannya, ERAA menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai broker. Selama periode buyback, manajemen, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak orang dalam dilarang melakukan transaksi saham ERAA.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya