Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tanpa RUPS, Erajaya Jalankan Buyback Rp150 Miliar

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mulai melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan dana maksimal Rp150 miliar. 

Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini Kamis 23 Januari hingga 23 April 2026.

Aksi korporasi pengecer perangkat telekomunikasi seluler ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, sehingga dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 


Dalam keterbukaan informasi pada Kamis 22 Januari 2026 disebutkab bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan saham beredar minimal 7,5 persen.

Manajemen ERAA menyatakan dana buyback berasal dari kas internal dan tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. ERAA menilai struktur permodalan dan arus kas saat ini cukup kuat untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha.

Jika seluruh dana buyback digunakan, aset dan ekuitas ERAA akan berkurang sebesar Rp150 miliar ditambah biaya transaksi, namun dampaknya terhadap kinerja laba rugi dinilai tidak signifikan.

Dalam pelaksanaannya, ERAA menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai broker. Selama periode buyback, manajemen, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak orang dalam dilarang melakukan transaksi saham ERAA.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya