Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Tanpa RUPS, Erajaya Jalankan Buyback Rp150 Miliar

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 10:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mulai melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan dana maksimal Rp150 miliar. 

Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini Kamis 23 Januari hingga 23 April 2026.

Aksi korporasi pengecer perangkat telekomunikasi seluler ini mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, sehingga dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 


Dalam keterbukaan informasi pada Kamis 22 Januari 2026 disebutkab bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan saham beredar minimal 7,5 persen.

Manajemen ERAA menyatakan dana buyback berasal dari kas internal dan tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. ERAA menilai struktur permodalan dan arus kas saat ini cukup kuat untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha.

Jika seluruh dana buyback digunakan, aset dan ekuitas ERAA akan berkurang sebesar Rp150 miliar ditambah biaya transaksi, namun dampaknya terhadap kinerja laba rugi dinilai tidak signifikan.

Dalam pelaksanaannya, ERAA menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai broker. Selama periode buyback, manajemen, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak orang dalam dilarang melakukan transaksi saham ERAA.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya