Berita

Ketua Umum DPP Partai Ummat Aznur Syamsu. (Foto: Istimewa)

Politik

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 09:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPP Partai Ummat di bawah kepemimpinan Aznur Syamsu selaku ketua umum terpilih hasil Musyawarah Nasional (Munas) I, menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang tengah ditempuh pendiri Partai Ummat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Dalam pernyataan resminya, DPP Partai Ummat menyatakan menghormati putusan PTUN dalam perkara Nomor 231 serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247 yang menolak gugatan yang diajukan. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Partai Ummat terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.


Meski demikian, DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat sebagai partai yang lahir dari semangat perjuangan umat dan keadilan.

Aznur Syamsu menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan ikhtiar konstitusional yang sah dan dijamin undang-undang, dengan tujuan menjaga marwah partai, keutuhan AD/ART, serta demokrasi internal.

“Upaya hukum ini bukan perebutan jabatan atau konflik personal, melainkan ikhtiar untuk meluruskan arah perjuangan dan menyelamatkan Partai Ummat dari disorientasi tujuan yang berpotensi menjauhkan partai dari nilai-nilai dasarnya,” kata Aznur melalui keterangan pers, dikutip Jumat 23 Januari 2026.

Terkait perkara PTUN Nomor 231, DPP Partai Ummat menjelaskan bahwa objek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, yang merupakan keputusan pejabat tata usaha negara dan berada dalam kewenangan absolut PTUN. Gugatan dan memori banding diajukan atas dasar dugaan cacat prosedur dan kelalaian administratif, termasuk tidak diterapkannya asas kehati-hatian secara memadai dalam penerbitan keputusan tersebut.

Sementara dalam perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247, DPP Partai Ummat mencatat adanya perbedaan pandangan hukum terhadap pertimbangan putusan sela, khususnya mengenai efektivitas dan legitimasi mekanisme penyelesaian sengketa internal partai yang dijadikan dasar oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, DPP Partai Ummat menegaskan prinsip dasar bahwa Partai Ummat adalah milik umat, untuk umat, dan bukan milik elite. Oleh karena itu, partai menolak segala bentuk personalisasi, feodalisasi, serta sentralisasi kekuasaan secara absolut dalam tubuh organisasi.

“Partai Ummat tidak didirikan sebagai milik tokoh, keluarga, atau lingkaran loyalis tertentu, melainkan sebagai alat perjuangan kolektif untuk menegakkan keadilan, demokrasi, dan kemaslahatan umat,” kata Aznur.

DPP Partai Ummat juga menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Saat ini, partai telah menempuh upaya banding atas putusan PTUN, dan dalam waktu dekat akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya