Berita

Eks Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi Kuota Haji

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 08:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam pusaran skandal dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Hari ini, Jumat, 23 Januari 2026, Dito dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

“Benar, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan penyidik KPK meyakini Dito Ariotedjo akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.


“Pada prinsipnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Pemanggilan Dito menambah panjang daftar tokoh yang terseret dalam dugaan korupsi kuota haji usai KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Nama Dito disebut-sebut berperan dalam proses negosiasi kuota tambahan haji Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Untuk diketahui, Dito pada pekan keempat Desember 2025 digugat cerai oleh istrinya, Niena Kirana Riskyana, yang merupakan anak pemilik biro perjalanan umrah dan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Fuad Hasan sendiri telah berkali-kali diperiksa KPK dan dicegah bepergian ke luar negeri karena Maktour ikut menikmati penambahan kuota haji khusus.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menyebut Dito berada di lingkar inti pembahasan kuota tambahan 20 ribu jamaah yang justru tidak melibatkan Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama.

Islah mengaku mendapatkan pengakuan langsung dari Yaqut bahwa Presiden Joko Widodo yang memimpin langsung pembahasan kuota tambahan dengan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, dan memilih mengajak Dito Ariotedjo.

“Yang diajak Presiden itu Dito, bukan Menteri Agama,” ujar Islah, dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Selain Dito, Jokowi juga disebut mengajak Erick Thohir yang kala itu menjabat Menteri BUMN, serta Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara.

Islah juga mengungkapkan bahwa Yaqut sempat berniat hadir memberikan keterangan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024, khususnya soal pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.

Namun rencana urung terlaksana. Jokowi melarang Yaqut hadir dengan menugaskannya menggantikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Perdamaian Dunia di Prancis.

Perjalanan dinas yang semula dijadwalkan tiga hari itu diperpanjang hingga 24 hari atas arahan Presiden. Langkah tersebut kata Islah sebagai upaya mengulur waktu hingga masa kerja pansus DPR berakhir.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya