Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Sampah dan Komunikasi Publik yang Bermasalah

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 04:21 WIB

PERNYATAAN Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah sejatinya patut diapresiasi. Larangan tersebut menunjukkan kehati-hatian negara dalam mencegah potensi pencemaran udara, emisi berbahaya, dan praktik pengelolaan sampah instan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Persoalannya, ketika pernyataan itu disertai diksi “lebih baik ditumpuk daripada dibakar”, di situlah problem komunikasi publik mulai muncul.
 
Bagi masyarakat awam, kata ditumpuk mudah dimaknai secara literal: sampah dikumpulkan, dibiarkan, dan menggunung. Persepsi inilah yang kemudian memicu kegelisahan publik, kritik, bahkan sinisme. Dalam konteks krisis sampah yang kian akut, menumpuk sampah jelas bukan solusi, melainkan bagian dari masalah itu sendiri.
 
Kesalahan Diksi


Masyarakat sepertinya trauma dengan penanganan sampah yang hanya ditumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) selama ini. Dengan sistem open dumping, sejumlah  TPA – sekadar menjadi Tempat Pembuangan Akhir bukan pemrosesan akhir – hanya menumpuk sampah yang masuk. Dan, karena disiplin pemilahan sampah oleh warga masih rendah, tragedi meledaknya tumpukan sampah pun terjadi.
 
Tercatat dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia, tanggal 21 Februari 2005 adalah hari kelam bagi warga di sekitar TPA Leuwigajah. Tumpukan sampah yang menggunung, meledak. Dan akibatnya dahsyat. Dua desa terkubur sampah, dan 157 orang meninggal dunia. Tanggal itupun diabadikan sebagai Hari Peduli Sampah Nasional  (HPSN). Menteri Hanif Faisol tentu sangat paham dengan peristiwa ini.
 
Agar TPA tidak sekadar menjadi tempat penumpukan sampah, begitu memimpin Kementerian Lingkungan Hidup, Hanif pun punya program menutup 343 TPA open dumping (pembuangan sampah terbuka) di seluruh Indonesia secara bertahap. Dengan tahap awal 37 TPA sudah resmi ditutup pada Maret 2025. Langkah ini sebagai upaya menghentikan praktik illegal open dumping dan mendorong beralih ke pengelolaan sampah yang lebih baik seperti sanitary landfill.
 
Itu artinya, Menteri Hanif Faisol sangat paham dengan bahaya dan resiko penumpukan sampah. Oleh karena itu, sepertinya penting ditegaskan, niat Menteri Lingkungan Hidup kemungkinan besar bukan menganjurkan penumpukan sampah sebagai metode pengelolaan. Pesan utama yang hendak disampaikan adalah penolakan terhadap pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar lingkungan.
 
Namun dalam isu lingkungan, diksi bukan perkara sepele. Pilihan kata yang kurang presisi dapat mengaburkan substansi kebijakan dan memperlebar jarak antara niat baik pemerintah dan pemahaman masyarakat.
 
Insinerator mini selama ini kerap dipromosikan sebagai solusi cepat di tingkat lokal – desa, pasar, sekolah, bahkan kawasan wisata. Sayangnya, banyak di antaranya dioperasikan tanpa teknologi pengendali emisi yang memadai. Hanya sekadar “tungku bakar”. Alih-alih menyelesaikan masalah, praktik ini justru memindahkan pencemaran dari tanah ke udara. Dari sudut pandang ini, sikap Menteri untuk bersikap tegas patut dihargai.
 
Persoalan sampah tidak bisa disederhanakan menjadi dikotomi: dibakar atau ditumpuk. Pengelolaan sampah adalah soal sistem, bukan sekadar metode akhir. Ketika masyarakat mendengar “jangan dibakar, lebih baik ditumpuk”, yang hilang adalah penjelasan tentang tahapan kunci: pemilahan, pengurangan dari sumber, guna ulang dan daur ulang -- dikenal dengan 3R (reduce, reuse, recycle) -- lalu pengomposan, dan pengolahan residu secara aman.
 
Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan pengelolaan sampah adalah upaya sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Artinya, pengelolaan sampah meliputi upaya di hulu maupun di hilir. Tidak bisa disebut sebagai pengelolaan sampah ketika hanya menangani hulu atau hilir saja. Atau setidaknya, pengelolaan sampah di satu sisi saja, akan gagal menangani masalah sampah.
 
Salah satu contoh penanganan sampah di hilir dengan teknologi atau mesin untuk menghasilkan RDF (Refuse Derived Fuel). Yang terjadi, ketika pengelolaan di hulu yakni pemilahan, tidak berjalan dengan baik, RDF yang dihasilkan ditolak oleh pabrik semen yang selama ini menerima hasil olahan tersebut. Ditolak karena kandungan airnya terlalu tinggi. Kandungan air tinggi karena pemilahan sampah organik dan anorganik kurang baik. Berita tentang penolakan ini bisa ditelusuri di internet.
 
Perlu Narasi Solusi

Di sinilah komunikasi kebijakan menjadi krusial. Publik perlu diyakinkan bahwa yang dimaksud bukan menumpuk sampah tanpa arah, melainkan menahan laju sampah ke teknologi berisiko sambil memperkuat pendekatan hulu. Menumpuk, dalam kerangka kebijakan, seharusnya dimaknai sebagai pengelolaan sementara yang terkendali, bukan pembiaran.
 
Lebih jauh, pernyataan tersebut juga mencerminkan tantangan klasik dalam pengelolaan sampah di Indonesia yakni kecenderungan mencari solusi instan. Insinerator mini sering dipilih karena dianggap cepat dan praktis, sementara pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang menjadi amanah UU, dianggap lambat dan merepotkan. Padahal, tanpa perubahan perilaku dan sistem pengelolaan dari sumber, teknologi apa pun akan berakhir menjadi masalah baru.
 
Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan hanya larangan, tetapi juga narasi solusi. Pemerintah perlu menegaskan bahwa alternatif dari “tidak dibakar” bukanlah “ditumpuk”, melainkan “dikelola dengan benar”. Artinya, memperkuat bank sampah, TPS3R, pengolahan organik berbasis komunitas, serta kebijakan pengurangan sampah oleh produsen.
 
Kritik publik terhadap diksi ditumpuk seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan serangan. Alarm bahwa masyarakat semakin sadar dan sensitif terhadap isu lingkungan, sekaligus menuntut kejelasan arah kebijakan. Di era keterbukaan informasi, satu kalimat pejabat publik bisa membentuk opini luas. Positif maupun negatif.
 
Pada akhirnya, kita perlu adil membaca pernyataan Menteri. Kita yakin niatnya melindungi lingkungan dan kesehatan publik. Namun ke depan kita mengingatkan, ketepatan bahasa harus menjadi bagian dari kebijakan itu sendiri. Sebab dalam pengelolaan sampah, kata-kata yang keliru bisa sama berbahayanya dengan teknologi yang salah.
 
Yang kita butuhkan bukan sampah yang dibakar, dan tentu bukan pula sampah yang ditumpuk, melainkan sampah yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sudah waktunya pemerintah pusat dan daerah berhenti terpesona oleh gemerlap teknologi hilir, lalu kembali membaca dengan jujur amanat UU 18/2008. Karena masa depan pengelolaan sampah Indonesia tidak ditentukan di cerobong insinerator atau PSEL, melainkan di dapur rumah kita masing-masing.
 
Erwan Widyarto 
Co-founder Bank Sampah Griya Sapu Lidi serta Pengurus Departemen Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat, ICMI Orwil DIY.


Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya