Berita

Ratusan sopir angkot demo di Balaikota Bogor, Kamis, 22 Januari 2026. (Foto: RMOLJabar/Heri Supriatna)

Nusantara

Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 02:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ratusan sopir angkot dari berbagai trayek menduduki kantor Wali Kota Bogor, pada Kamis 22 Januari 2026. Kedatangan mereka untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang berencana menghilangkan angkot-angkot tua yang selama ini mengaspal di  wilayah Bogor. 

Pantauan di lokasi, terlihat ratusan sopir angkot memenuhi halaman plaza balaikota. Bahkan, puluhan angkot terparkir di hampir sudut balaikota. Sementara petugas kepolisian dan Satpol PP siaga menjaga keamanan di lokasi. 

Nisin (41) salah seorang perwakilan sopir angkot mengungkapkan, bahwa dia menolak kebijakan pemerintah terkait batas usia 20 tahun yang habis di 2025 lalu. Ia meminta waktu tambahan 5 tahun, sehingga kebijakan dan peremajaan angkot dilakukan di atas 2030.


"Kalau bisa sampai 2030 minta kebijakan dan nanti di peremajaannya di atas 2030. Kita tidak bisa istilahnya mobil tua atau mobil baru kita minta tunggu mobil bekas yang bisa kejangkau dengan bulanan karena bulanan ini yang kita gak mampu sampai Rp3 juta lebih sampai 4 tahun, kalau Rp 2 juta kebawah barangkali kita dan kawan-kawan masih mampu," kata Nisin dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis malam, 22 Januari 2026.

Dia juga menyampaikan bahwa angkot-angkot yang beroperasi di Kota Bogor ini kebanyakan tahun 2001 dan 2002. Bahkan, ada juga yang tahun 2000. Dan jika dihitung maka angkot yang akan ditertibkan itu mulai dari 2005 ke bawah. 

"Dari situ lah, kami menolak dan meminta penambahan waktu 5 tahun. Jadi sampai 2030, setelah itu baru mulai kebijakan peremajaan dilakukan," ungkapnya. 

Menanggapi itu, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh pengusaha maupun sopir angkot itu merupakan hal wajar, dimana mereka masih keberatan terkait dengan implementasi perda Nomor 8 tahun 2023 

"Sampai saat ini masih bertekad, bahwa kita berpedoman kepada Perda 8 Tahun 2023. Mudah-mudahan mereka juga bisa memahami juga nanti ingin berdiskusi dengan pemerintah Kota Bogor," tandas Denny.


Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya