Berita

Ratusan sopir angkot demo di Balaikota Bogor, Kamis, 22 Januari 2026. (Foto: RMOLJabar/Heri Supriatna)

Nusantara

Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 02:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ratusan sopir angkot dari berbagai trayek menduduki kantor Wali Kota Bogor, pada Kamis 22 Januari 2026. Kedatangan mereka untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang berencana menghilangkan angkot-angkot tua yang selama ini mengaspal di  wilayah Bogor. 

Pantauan di lokasi, terlihat ratusan sopir angkot memenuhi halaman plaza balaikota. Bahkan, puluhan angkot terparkir di hampir sudut balaikota. Sementara petugas kepolisian dan Satpol PP siaga menjaga keamanan di lokasi. 

Nisin (41) salah seorang perwakilan sopir angkot mengungkapkan, bahwa dia menolak kebijakan pemerintah terkait batas usia 20 tahun yang habis di 2025 lalu. Ia meminta waktu tambahan 5 tahun, sehingga kebijakan dan peremajaan angkot dilakukan di atas 2030.


"Kalau bisa sampai 2030 minta kebijakan dan nanti di peremajaannya di atas 2030. Kita tidak bisa istilahnya mobil tua atau mobil baru kita minta tunggu mobil bekas yang bisa kejangkau dengan bulanan karena bulanan ini yang kita gak mampu sampai Rp3 juta lebih sampai 4 tahun, kalau Rp 2 juta kebawah barangkali kita dan kawan-kawan masih mampu," kata Nisin dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis malam, 22 Januari 2026.

Dia juga menyampaikan bahwa angkot-angkot yang beroperasi di Kota Bogor ini kebanyakan tahun 2001 dan 2002. Bahkan, ada juga yang tahun 2000. Dan jika dihitung maka angkot yang akan ditertibkan itu mulai dari 2005 ke bawah. 

"Dari situ lah, kami menolak dan meminta penambahan waktu 5 tahun. Jadi sampai 2030, setelah itu baru mulai kebijakan peremajaan dilakukan," ungkapnya. 

Menanggapi itu, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh pengusaha maupun sopir angkot itu merupakan hal wajar, dimana mereka masih keberatan terkait dengan implementasi perda Nomor 8 tahun 2023 

"Sampai saat ini masih bertekad, bahwa kita berpedoman kepada Perda 8 Tahun 2023. Mudah-mudahan mereka juga bisa memahami juga nanti ingin berdiskusi dengan pemerintah Kota Bogor," tandas Denny.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya