Berita

Jubir Kemlu Vahd Nabyl A. Mulachela (Foto: Kemlu RI)

Dunia

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 22:28 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah merespons potensi Indonesia membayar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,9 triliun setelah resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BoP). 

Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri (Keml) RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, mengatakan hingga kini Indonesia belum pernah membahas skema pembayaran apa pun terkait keanggotaan dalam Dewan Perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump tersebut.

“Sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut,” kata Vahd dalam jumpa pers virtual, Kamis, 22 Januari 2026. 


Ia menegaskan bahwa keanggotaan dalam Dewan Perdamaian tidak otomatis mensyaratkan kontribusi finansial, terutama apabila keikutsertaan tersebut tidak bersifat permanen.

“Namun keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk yang permanen,” ujarnya.

Vahd menjelaskan bahwa Dewan Perdamaian Gaza pada hakikatnya dirancang sebagai sebuah mekanisme sementara yang berorientasi pada kepentingan kemanusiaan, dengan mandat utama untuk menghentikan eskalasi kekerasan sekaligus memberikan perlindungan bagi warga sipil di tengah situasi konflik yang berkepanjangan.

“Dan kita melihat juga bahwa Board of Peace ini adalah sebuah mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil,” tegasnya.

Indonesia secara resmi mengumumkan keputusannya bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri RI yang diunggah di platform X pada Kamis pagi, 22 Januari 2026. 

Dikatakan bahwa Indonnesia bersama Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab berkomitmen mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian Gaza sebagaimana diatur dalam Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza dan didukung oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto dilaporkan menghadiri peluncuran sekaligus menandatangani piagam Dewan Perdamaian Gaza di sela agenda internasional di Davos, Swiss, Kamis, 22 Januari 2026. 

Pada kesempatan itu, menyampaikan optimisme besar terhadap peluang terwujudnya perdamaian di Gaza pascapembentukan Dewan Perdamaian.

“Saya kira ini kesempatan bersejarah, ini kesempatan bersejarah. Ini benar-benar peluang untuk mencapai perdamaian di Gaza,” ucap Prabowo kepada awak media.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya