Berita

Jubir Kemlu Vahd Nabyl A. Mulachela (Foto: Kemlu RI)

Dunia

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 22:28 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah merespons potensi Indonesia membayar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,9 triliun setelah resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BoP). 

Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri (Keml) RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, mengatakan hingga kini Indonesia belum pernah membahas skema pembayaran apa pun terkait keanggotaan dalam Dewan Perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump tersebut.

“Sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut,” kata Vahd dalam jumpa pers virtual, Kamis, 22 Januari 2026. 


Ia menegaskan bahwa keanggotaan dalam Dewan Perdamaian tidak otomatis mensyaratkan kontribusi finansial, terutama apabila keikutsertaan tersebut tidak bersifat permanen.

“Namun keanggotaan itu tidak mengharuskan pembayaran, terutama apabila tidak untuk yang permanen,” ujarnya.

Vahd menjelaskan bahwa Dewan Perdamaian Gaza pada hakikatnya dirancang sebagai sebuah mekanisme sementara yang berorientasi pada kepentingan kemanusiaan, dengan mandat utama untuk menghentikan eskalasi kekerasan sekaligus memberikan perlindungan bagi warga sipil di tengah situasi konflik yang berkepanjangan.

“Dan kita melihat juga bahwa Board of Peace ini adalah sebuah mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil,” tegasnya.

Indonesia secara resmi mengumumkan keputusannya bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri RI yang diunggah di platform X pada Kamis pagi, 22 Januari 2026. 

Dikatakan bahwa Indonnesia bersama Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab berkomitmen mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian Gaza sebagaimana diatur dalam Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza dan didukung oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto dilaporkan menghadiri peluncuran sekaligus menandatangani piagam Dewan Perdamaian Gaza di sela agenda internasional di Davos, Swiss, Kamis, 22 Januari 2026. 

Pada kesempatan itu, menyampaikan optimisme besar terhadap peluang terwujudnya perdamaian di Gaza pascapembentukan Dewan Perdamaian.

“Saya kira ini kesempatan bersejarah, ini kesempatan bersejarah. Ini benar-benar peluang untuk mencapai perdamaian di Gaza,” ucap Prabowo kepada awak media.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya