Berita

Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Yusril Sebut Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Reformasi Kepolisian hingga kini masih melakukan pembahasan melalui rapat-rapat pleno terkait reformasi Polri. Terbaru, Komisi Reformasi telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, Kamis, 22 Januari 2026.

Yusril menjelaskan, reformasi berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.


Dalam pembahasan internal komite, ada berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Ada yang menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan Polri di bawah kementerian.

“Semua gagasan tersebut belum final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada presiden," jelasnya.

Yusril yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.

Draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026 untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Laporan kepada presiden berbentuk rekomendasi berisi beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih presiden, atau bahkan presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” lanjut Yusril.

Di sisi lain, isu-isu teknis bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak akan dimuat seluruhnya dalam laporan kepada presiden. Sebab hal itu dianggap sebagai ranah internal kepolisian.

Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas UU Kepolisian harus segera dilakukan,” pungkas Yusril.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya