Berita

Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Yusril Sebut Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Reformasi Kepolisian hingga kini masih melakukan pembahasan melalui rapat-rapat pleno terkait reformasi Polri. Terbaru, Komisi Reformasi telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, Kamis, 22 Januari 2026.

Yusril menjelaskan, reformasi berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.


Dalam pembahasan internal komite, ada berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Ada yang menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan Polri di bawah kementerian.

“Semua gagasan tersebut belum final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada presiden," jelasnya.

Yusril yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.

Draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026 untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Laporan kepada presiden berbentuk rekomendasi berisi beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih presiden, atau bahkan presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” lanjut Yusril.

Di sisi lain, isu-isu teknis bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak akan dimuat seluruhnya dalam laporan kepada presiden. Sebab hal itu dianggap sebagai ranah internal kepolisian.

Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas UU Kepolisian harus segera dilakukan,” pungkas Yusril.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya