Berita

Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Yusril Sebut Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Reformasi Kepolisian hingga kini masih melakukan pembahasan melalui rapat-rapat pleno terkait reformasi Polri. Terbaru, Komisi Reformasi telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, Kamis, 22 Januari 2026.

Yusril menjelaskan, reformasi berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.


Dalam pembahasan internal komite, ada berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Ada yang menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan Polri di bawah kementerian.

“Semua gagasan tersebut belum final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada presiden," jelasnya.

Yusril yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.

Draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026 untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Laporan kepada presiden berbentuk rekomendasi berisi beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih presiden, atau bahkan presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” lanjut Yusril.

Di sisi lain, isu-isu teknis bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak akan dimuat seluruhnya dalam laporan kepada presiden. Sebab hal itu dianggap sebagai ranah internal kepolisian.

Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas UU Kepolisian harus segera dilakukan,” pungkas Yusril.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya