Berita

Konferensi Pers Penetapan TBP LPS di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Level 3,5 Persen

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 20:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,5 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026 hingga 30 Mei 2026.

Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing ditetapkan sebesar 2 persen, sedangkan TBP simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di level 6 persen.

“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba, dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis 22 Januari 2026.


Ferdinan menjelaskan, penetapan TBP ini mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing yang masih berada dalam tren penurunan.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan jumlah simpanan masyarakat di perbankan yang tercatat masih tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang relatif longgar. 

Pertimbangan lain juga mencakup prospek pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan nasional.

“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” pungkas Ferdinan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya