Berita

Terdakwa kasus pronografi, Chiko Radityatama Agung Putra menjalani sidang tertutup di PN Semarang (Foto: RMOLJateng/ H Nugraha)

Hukum

Kasus Konten Pornografi Deepfake di Semarang Mulai Disidang

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus pornografi berbasis kecerdasan buatan, Chiko Radityatama Agung Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 22 Januari 2026.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kota Semarang, itu diketahui memproduksi konten pornografi dengan mengedit wajah korbannya menggunakan artificial intelligence (AI) dan mengunggahnya ke media sosial.

Dikutip dari RMOLJateng, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat. Majelis Hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan tindak pidana asusila.


Kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan unggahan di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dari penelusuran tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti terkait unggahan konten pornografi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun penjara.

Jaksa menyebut terdapat lima korban dari SMAN 11 Semarang. Seluruh temuan tersebut berasal dari patroli siber yang kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, Jaksa hanya diberikan kesempatan menghadirkan dua orang saksi dalam proses pembuktian di persidangan.

Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Perkara ini bermula dari tindakan terdakwa yang memanipulasi konten digital menggunakan teknologi AI dengan menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang ke dalam video tidak senonoh. Video tersebut kemudian disebarkan melalui akun media sosial X (Twitter) milik terdakwa.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya