Berita

Terdakwa kasus pronografi, Chiko Radityatama Agung Putra menjalani sidang tertutup di PN Semarang (Foto: RMOLJateng/ H Nugraha)

Hukum

Kasus Konten Pornografi Deepfake di Semarang Mulai Disidang

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus pornografi berbasis kecerdasan buatan, Chiko Radityatama Agung Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 22 Januari 2026.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kota Semarang, itu diketahui memproduksi konten pornografi dengan mengedit wajah korbannya menggunakan artificial intelligence (AI) dan mengunggahnya ke media sosial.

Dikutip dari RMOLJateng, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat. Majelis Hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan tindak pidana asusila.


Kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan unggahan di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dari penelusuran tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti terkait unggahan konten pornografi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun penjara.

Jaksa menyebut terdapat lima korban dari SMAN 11 Semarang. Seluruh temuan tersebut berasal dari patroli siber yang kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, Jaksa hanya diberikan kesempatan menghadirkan dua orang saksi dalam proses pembuktian di persidangan.

Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Perkara ini bermula dari tindakan terdakwa yang memanipulasi konten digital menggunakan teknologi AI dengan menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang ke dalam video tidak senonoh. Video tersebut kemudian disebarkan melalui akun media sosial X (Twitter) milik terdakwa.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya