Berita

Terdakwa kasus pronografi, Chiko Radityatama Agung Putra menjalani sidang tertutup di PN Semarang (Foto: RMOLJateng/ H Nugraha)

Hukum

Kasus Konten Pornografi Deepfake di Semarang Mulai Disidang

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus pornografi berbasis kecerdasan buatan, Chiko Radityatama Agung Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 22 Januari 2026.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kota Semarang, itu diketahui memproduksi konten pornografi dengan mengedit wajah korbannya menggunakan artificial intelligence (AI) dan mengunggahnya ke media sosial.

Dikutip dari RMOLJateng, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat. Majelis Hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan tindak pidana asusila.


Kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan unggahan di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dari penelusuran tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti terkait unggahan konten pornografi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun penjara.

Jaksa menyebut terdapat lima korban dari SMAN 11 Semarang. Seluruh temuan tersebut berasal dari patroli siber yang kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, Jaksa hanya diberikan kesempatan menghadirkan dua orang saksi dalam proses pembuktian di persidangan.

Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Perkara ini bermula dari tindakan terdakwa yang memanipulasi konten digital menggunakan teknologi AI dengan menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang ke dalam video tidak senonoh. Video tersebut kemudian disebarkan melalui akun media sosial X (Twitter) milik terdakwa.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya