Berita

Terdakwa kasus pronografi, Chiko Radityatama Agung Putra menjalani sidang tertutup di PN Semarang (Foto: RMOLJateng/ H Nugraha)

Hukum

Kasus Konten Pornografi Deepfake di Semarang Mulai Disidang

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus pornografi berbasis kecerdasan buatan, Chiko Radityatama Agung Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 22 Januari 2026.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kota Semarang, itu diketahui memproduksi konten pornografi dengan mengedit wajah korbannya menggunakan artificial intelligence (AI) dan mengunggahnya ke media sosial.

Dikutip dari RMOLJateng, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat. Majelis Hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan tindak pidana asusila.


Kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan unggahan di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dari penelusuran tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti terkait unggahan konten pornografi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun penjara.

Jaksa menyebut terdapat lima korban dari SMAN 11 Semarang. Seluruh temuan tersebut berasal dari patroli siber yang kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, Jaksa hanya diberikan kesempatan menghadirkan dua orang saksi dalam proses pembuktian di persidangan.

Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Perkara ini bermula dari tindakan terdakwa yang memanipulasi konten digital menggunakan teknologi AI dengan menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang ke dalam video tidak senonoh. Video tersebut kemudian disebarkan melalui akun media sosial X (Twitter) milik terdakwa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya