Berita

Suasana rapat kerja Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya bersama Komisi VII DPR. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 13:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terjadi pergeseran tren dalam investasi ekonomi kreatif nasional. Jika sebelumnya subsektor yang paling diminati adalah fashion, kriya (kerajinan tangan), dan kuliner, kini aplikasi digital muncul sebagai subsektor dengan tingkat investasi tertinggi.

Demikian disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

"Sekarang ada tren baru, aplikasi yang tertinggi,” kata Riefky.


Berdasarkan paparan yang ditampilkan, nilai investasi subsektor aplikasi tercatat mencapai Rp40,94 triliun. Angka tersebut jauh melampaui subsektor lain seperti fashion sebesar Rp26 triliun, kriya Rp22,37 triliun, kuliner Rp20,38 triliun, serta musik sebesar Rp4,25 triliun.

Riefky menjelaskan, subsektor aplikasi memiliki karakteristik skala usaha yang besar, cakupan pasar yang luas, model bisnis yang relatif matang, serta potensi pertumbuhan berkelanjutan. Kondisi ini menjadikan aplikasi sebagai motor baru penggerak ekonomi kreatif nasional.

Selain itu, Riefky menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah subsektor ekonomi kreatif sebagai prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Poin-poin yang di-bold itu adalah yang ditentukan dalam RPJMN oleh Bapak Presiden menjadi subsektor prioritas, yaitu aplikasi, fashion, kriya, kuliner, musik, game developer, film animasi, dan video,” kata politikus Demokrat ini.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya