Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno (Foto: Dokumen Kemenag)
Kementerian Agama RI mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi pesantren melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly untuk jenjang Marhalah Ula (S1), Marhalah Tsaniyah (S2), dan Marhalah Tsalitsah (S3).
Kehadiran KMA ini resmi menggantikan aturan sebelumnya (KMA Nomor 941 Tahun 2024). Langkah ini diambil sebagai upaya penyempurnaan menyeluruh agar standar pendidikan Ma’had Aly selaras dengan sistem pendidikan nasional tanpa mengikis jati diri pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa kebijakan ini adalah instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan mutu pendidikan pesantren di tengah tantangan zaman yang dinamis.
“KMA ini diterbitkan sebagai instrumen penjaminan mutu nasional bagi Ma’had Aly. Negara hadir memastikan bahwa pendidikan tinggi pesantren memiliki standar yang jelas, terukur, dan berjenjang, tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat keilmuan Islam berbasis kitab kuning (turats),” ujar Suyitno, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.
Ia juga menekankan bahwa aturan ini bukan bertujuan untuk menyeragamkan pesantren secara kaku. Sebaliknya, standar ini memberikan kerangka kerja bagi setiap jenjang untuk menjaga kualitas lulusan dan karya ilmiah.
“Standar mutu mutakhir ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memberikan kerangka nasional yang menjamin kualitas lulusan, proses pembelajaran, karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat Ma’had Aly di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa standar mutu ini disusun dengan sangat hati-hati agar tetap menghormati tradisi akademik pesantren yang khas.
“KMA ini menegaskan bahwa kekhasan pesantren, khususnya kajian keilmuan Islam berbasis tur?ts, tetap menjadi fondasi utama Ma’had Aly. Standar mutu disusun dengan pendekatan berjenjang, kontekstual, dan menghormati tradisi akademik pesantren,” ungkap Basnang.
Melalui kurikulum yang terstruktur, Ma'had Aly diharapkan mampu mencetak kader ulama yang tidak hanya mendalam ilmu agamanya (mutafaqqih fiddin), tetapi juga responsif terhadap isu-isu kebangsaan.
Kemenag mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga para Mudir Ma’had Aly, untuk menjadikan KMA 1495 ini sebagai pedoman utama.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar besar memperkuat pesantren sebagai pilar pendidikan nasional, sekaligus memastikan kualitas dan relevansi Ma’had Aly dalam mencetak ulama dan intelektual muslim masa depan,” pungkas Basnang.
Bagi pihak yang memerlukan detail regulasi ini, dokumen lengkap KMA Nomor 1495 Tahun 2025 dapat diakses secara resmi melalui laman JDIH Kemenag.