Berita

Kolase dua tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.(Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

SP3 Eggi-Damai Pun Jadi Sengketa

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 12:10 WIB

BUKANNYA mempercepat penyelesaian kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi yang sudah menyita perhatian publik hampir setahun ini, justru masalah baru bermunculan. 

Masalah ijazahnya tak kunjung jelas, masalah restorative justice atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi pertanyaan serius. Benarkah hukum jadi panglima atau ada panglima lain dalam hukum ini?

Aneh bin ajaib, perdamaian pun menjadi sengketa yang tak berujung, apalagi sengketa itu sendiri? Restorative justice tanpa minta maaf dan yang seharusnya dimintai maaf, tiba-tiba saja sudah memaafkan, karena sudah mau mendatangi rumahnya. Kalau bisa sesederhana itu mengapa sebelumnya merasa dihina dan direndahkan?


Sebab, Jokowi seorang pemaaf. Tanpa dimintai maaf pun, ia sudah memaafkan. Jokowi seorang negarawan. Mementingkan kepentingan orang banyak ketimbang kepentingan diri sendiri dan keluarga. 

Kalau ini benar, kenapa harus dilaporkan ke Polda Metro Jaya? Ijazah tinggal dibuktikan saja seperti Arsul Sani.

Seharusnya, kasus ijazah ini tak harus ada dan terlalu berlama-lama. Kurang tepat menyalahkan warga negara yang mempermasalahkan ijazah mantan Presidennya. 

Kalau asli, harusnya memang asli, kenapa tak dibuka saja? Kalau Jokowi ingin dibuka di pengadilan, betapa banyak pengadilan yang sudah terlewatkan selama ini?

Bahkan, saat ini sedang berlangsung Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) di Pengadilan Negeri Solo. Tergugatnya tak hanya Jokowi, tapi juga Rektor-Wakil Rektor UGM, dan Polri. Lengkap. 

Semua bisa saling membuktikan. Tak perlu ada tersangka dan SP3, yang berujung masalah pula. Masak karena ijazah orang harus masuk penjara? Buktikan saja, apa susahnya?

Makin susah, orang makin berspekulasi memang ada sesuatu yang disembunyikan. Faktanya sudah mulai terbongkar satu persatu. 

Sebelumnya, ijazah itu hanya sebuah ilusi dan dijaga ketat, kini pelan-pelan sudah terbuka. Bahkan, putusan Komisi Informasi Publik (KIP) telah menyatakan bahwa ijazah mantan Presiden Jokowi ialah dokumen terbuka.

Jokowi seorang pemaaf dan negarawan, seharusnya dibuktikan bukan dengan membebaskan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja. Tapi memaafkan semuanya dan membuktikan bahwa ijazahnya memang asli. 

Kita akan lihat Roy Suryo cs meminta maaf, seperti kata kuasa hukumnya, Refly Harun, kalau terbukti ijazahnya asli. Roy Suryo cs bakal menyesal seumur hidupnya.

Bagaimana kalau justru terbukti palsu? Wallahu'alam.  

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya