Berita

Penasihat Hukum Nadiem Makarim. (Foto: Tim Nadiem Makarim)

Hukum

Tim Penasihat Hukum Nadiem Ragukan Keterangan Saksi dari JPU

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki babak krusial, yakni agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penasihat hukum Nadiem menyebut dari rangkaian kesaksian yang didengar, terungkap sejumlah fakta penting yang memunculkan pertanyaan serius terkait integritas saksi, proses kajian pengadaan, hingga dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 


Fakta tersebut langsung menempatkan kesaksian mereka dalam posisi yang patut dipertanyakan, terutama terkait independensi dan integritas keterangan di persidangan.

Fakta lain terungkap dari rapat pada 27 Mei 2020 yang dipimpin Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, Poppy Dewi Puspitawati. 

Dalam rapat tersebut, Poppy mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook dengan alasan kepraktisan lelang. Ia menyebut, skema awal 14 Chromebook dan 1 Windows berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang turut dihadiri Nadiem Makarim, di mana skema 14 Chromebook dan 1 Windows masih disepakati. Fakta ini menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan berasal dari arahan atau perintah langsung Nadiem.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terkait penetapan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada tahun 2017, 2018, dan 2020 secara eksplisit menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. 

Namun, pencantuman Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru dijadikan fokus utama perkara, tanpa penjelasan hukum yang proporsional.

Dari sisi pembuktian, terungkap bahwa perhitungan kerugian negara yang diajukan JPU hanya didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Audit tersebut tidak pernah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi dan tata kelola internal kementerian. Keputusan itu merupakan hasil proses administratif dan teknis, bukan atas perintah atau arahan langsung dari Nadiem Makarim.

“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah," kata Dr. Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.

"Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya," sambungnya.

Sementara itu, anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pengakuan penerimaan gratifikasi oleh para saksi merupakan persoalan serius dalam pembuktian perkara.

“Pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.


Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya