Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI Hentikan Sementara Perdagangan 4 Emiten Ini

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham empat emiten mulai sesi I perdagangan Kamis 22 Januari 2026. Langkah ini dilakukan setelah keempat saham tersebut mencatatkan peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan dalam waktu singkat.

Adapun keempat emiten yang masuk dalam radar pengawasan dan dikenakan suspensi adalah; PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA), PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP), PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk melindungi kepentingan investor serta memberikan periode cooling down di pasar reguler maupun pasar tunai.


Otoritas bursa berharap jeda perdagangan ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku pasar untuk meninjau kembali strategi investasi mereka. Dengan adanya waktu yang memadai, investor diharapkan dapat mengambil keputusan secara rasional berdasarkan informasi dan data fundamental yang tersedia, bukan sekadar mengikuti tren fluktuasi harga.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tegas Yulianto dalam keterangan resminya.

Hingga berita ini diturunkan, BEI belum memberikan kepastian mengenai kapan perdagangan keempat saham tersebut akan dibuka kembali. Hal ini sangat bergantung pada hasil pemantauan dan keterbukaan informasi lebih lanjut dari masing-masing emiten.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya