Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Politik

Polisi Sebaiknya Urus Persoalan Lebih Mendesak Ketimbang Komedi Pandji

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum, menyarankan agar penanganan laporan dugaan ujaran kebencian yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono tidak dilanjutkan. Menurutnya, proses hukum atas materi komedi justru tidak membawa manfaat bagi kehidupan demokrasi.

Anas menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan ahli dalam perkara tersebut. Ia menilai, pendekatan hukum terhadap ekspresi komedi berpotensi menghambat tumbuhnya budaya kritis yang justru sangat dibutuhkan dalam demokrasi yang sehat dan produktif.

“Sebaiknya tidak diteruskan. Mengapa? Pertama, tidak bermanfaat bagi pertumbuhan budaya kritis dan debat publik yang justru diperlukan bagi demokrasi dan pemerintahan yang sehat-produktif," ujarnya lewat akun X, dikutip di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026. 


Selain itu, Anas mengingatkan bahwa Polri masih memiliki banyak tugas penting dan mendesak yang perlu menjadi prioritas. Penanganan perkara yang berkaitan dengan komedi, menurutnya, justru berisiko merugikan citra institusi kepolisian.

“Kedua, tugas-tugas Polri yang penting masih sangat banyak. Banyak yang lebih mendesak. Malah ketika Polri memproses urusan komedi ini berpotensi menurunkan “popularitas” dan “akseptabilitas” sendiri. Terhitung rugi citra," jelasnya.

Anas juga menilai, pihak-pihak yang merasa menjadi sasaran candaan dalam materi komedi Pandji terlihat santai dan dapat menerima hal tersebut sebagai bagian dari pergaulan sosial yang wajar dalam masyarakat demokratis.

“Pihak-pihak yang “dirujak” terlihat santai dan menerima sebagai bagian dari pergaulan sosial yang demokratik,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Anas menyarankan agar aparat penegak hukum tidak memaksakan kelanjutan perkara yang dinilainya minim urgensi dan manfaat.

“Sekadar saran,” pungkas Anas.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya