Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat konferensi pers usai audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Lahan Meikarta Clean and Clear, Bisa Dibangun Rusun Subsidi

RABU, 21 JANUARI 2026 | 22:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lahan di kawasan Apartemen Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, bisa digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Kepastian itu disampaikan usai audiensi pimpinan KPK dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara suap proyek Meikarta yang sempat menyeret Bupati Bekasi periode 2017–2022 Neneng Hasan Yasin sudah inkrah. Tak hanya itu, KPK juga tak pernah menyita unit apartemen Meikarta yang telah dibangun.


“Status Meikarta clean and clear,” tegas Budi saat konferensi pers usai audiensi di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan kondisi hukum yang tuntas, KPK menyatakan mendukung penuh rencana Kementerian PKP memanfaatkan lahan sekitar Meikarta untuk pembangunan rusun bersubsidi demi kepentingan masyarakat.

“KPK mendukung upaya pemerintah agar aset yang ada bisa dioptimalkan dan memberi manfaat langsung bagi rakyat,” ujar Budi.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara menyebut, kedatangannya ke KPK memang untuk memastikan tak ada ganjalan hukum dalam rencana pembangunan rusun subsidi.

“Kami berkonsultasi soal rencana pembangunan, sesuai fungsi kami sebagai regulator, fasilitator, sekaligus operator,” kata Ara.

Ara memastikan, kawasan Meikarta bakal menjadi lokasi perdana pembangunan rusun subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama warga sekitar.

“Pimpinan KPK menyampaikan tidak ada masalah hukum. Saya sudah turun langsung ke lapangan, ketemu warga, lihat sekolah, rumah sakit, pasar, kawasan industri. Jadi hari ini kepastian hukumnya terjawab,” pungkas Ara.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya