Berita

Ilustrasi penipuan scamming. (Foto: Artificial Intelligence)

Hukum

Nasabah Ngaku Saldo Rp2 Miliar Raib Kena Scamming

RABU, 21 JANUARI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang nasabah perbankan berinisial DT mengaku kehilangan saldo hingga Rp2 miliar akibat kejahatan penipuan scamming berkedok perbaikan data pajak.

DT yang berlatar belakang seorang dokter ini awalnya menerima surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Polonia pada 10 Oktober 2025. Korban baru mendatangi KPP Medan Polonia pada 20 November 2025.

Selang sehari, DT menyebut mendapat pesan WhatsApp (WA) berlogo Dirjen Pajak dari nomor 08999173918 ke telepon genggamnya berisi data coretax untuk kepentingan pelaporan SPT 2025.


DT kemudian menerima pesan WA berisi file dengan kop surat seolah dari Dirjen Pajak Kemenkeu. Inti dari surat tersebut adalah adanya kesalahan data, alamat nomor rumah korban di sistem pajak, sehingga harus diganti.

"Dipandu untuk cari Playstore di layar namun tidak ada. Kemudian diarahkan untuk dicari di Chrome palsu yang sangat mirip dengan asli. Setelah di-scroll ke bawah, didapat coretax apk dengan nama file CORETAX1_0_69_20251029.apk untuk diunduh," jelas DT dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Januari 2026.

File tersebut lalu diklik dan muncul notifikasi keamanan. Setelah tidak menemukan kecurigaan, ada keterangan untuk membuat ID dan password Coretax. Setelah berhasil, file apk yang terunduh tersebut muncul di layar korban.

"Di layar HP tampak tampilan persentase proses unduhan yang berjalan tidak normal, bolak-balik berulang ke awal terus hingga memakan waktu hingga 1 jam," urai DT.

"Saya melihat layar meredup, ada pop-up notifikasi OCBC 2 kali muncul hanya 1 sampai 2 detik. Saya mulai curiga dan menekan tombol refresh HP beberapa kali selama proses itu, tetapi selalu apk yang sedang proses tetap ada," ucap DT.

Merasa curiga, korban lalu mematikan HP selama sekitar 10 menit. Namun setelah dihidupkan, uang dari rekening korban berpindah ke beberapa rekening tak dikenal hingga mencapai Rp2 miliar.

"Bank Permata terjadi 2 kali transaksi. Transaksi pertama dilakukan untuk pelunasan biaya meterai Rp10 ribu admin Coretax atas instruksi penipu dan transaksi kedua pembobolan sebesar Rp4,5 juta. Pada hari yang sama terdata di sistem HSBC ada usaha pembobolan juga oleh penipu, tetapi gagal karena terproteksi sistem," ungkap DT.

Merasa panik, DT kemudian menghubungi pihak OCBC dan diarahkan untuk membuat laporan polisi. DT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru dengan nomor STTLP/B/967/XI/2025/SPKT/POLSEK Medan Baru.

Kasus tersebut juga disampaikan kepada Kepala KPP Medan Polonia pada 24 November 2025. Kepada korban, KPP Medan mengaku akan melakukan investigasi dan evaluasi pengamanan data kunjungan wajib pajak.

"Sementara dari OCBC menyebut transaksi pembobolan rekening di atas telah memenuhi aspek keamanan transaksi online banking dan telah mengirim notifikasi dan email ke nasabah," jelasnya.

Jawaban pihak perbankan ini pun membuat korban kecewa. Menurutnya, transaksi hingga miliaran rupiah itu seharusnya dilakukan verifikasi ganda oleh pihak perbankan.

"Apakah bila transaksi dilakukan 50 kali hingga Rp10 miliar pun akan berlaku sesuai SOP demikian? Dari call centre OCBC tetap bertahan mereka bertindak sesuai SOP-nya," sambung DT.

Di sisi lain, ia mengakui pihak perbankan telah mengundangnya untuk membahas masalah tersebut pada 13 Desember 2025. Namun undangan tersebut ditolak korban.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya