Anggota DPR RI, Martin Manurung. (Foto:Fraksi Nasdem)
Penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Komoditas Khas didorong untuk segera dibahas.
Dorongan itu disampaikan Anggota DPR RI, Martin Manurung,
merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan 27 perusahaan lain yang dinilai menyebabkan bencana ekologis di Sumatra.
Martin mengapresiasi langkah Presiden tersebut, namun menekankan bahwa keputusan itu harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan dan perekonomian masyarakat.
Martin mengapresiasi langkah Presiden tersebut, namun menekankan bahwa keputusan itu harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan dan perekonomian masyarakat.
“Kita lanjut dengan menumbuhkembangkan kehidupan bagi masyarakat dengan mengarusutamakan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya, serta pertanian dan keindahan Danau Toba. Hal ini dilakukan dengan mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Komoditas Khas,” ujar Martin, Rabu, 21 Januari 2026.
Martin menyoroti komoditas lokal yang kini terancam punah akibat eksploitasi industri. Ia mencontohkan kawasan Danau Toba yang sebelumnya penghasil kemenyan hutan, kini pohon-pohon kemenyan dibabat habis.
Selain itu, lanjutnya, komoditas terasebut belum dilindungi secara hukum dan sering dimonopoli pengusaha dari luar daerah.
“Jika kedua RUU itu menjadi undang-undang, maka ada jaminan terhadap masyarakat adat untuk beraktivitas, bahkan melakukan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan lingkungan sekitar,” pungkas Martin.
Diketahui, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan yang selama ini kerap berujung tanpa pertanggungjawaban serius. Ketegasan negara, kata dia, menjadi kunci agar eksploitasi alam tidak lagi dibayar dengan penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang berulang.