Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

RABU, 21 JANUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah dokumen dan sertifikat penghargaan diungkap PT Toba Pulp Lestari Tbk sehari sebelum izin perusahaannya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada Senin, 19 Januari 2026, perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto memamerkan tiga dokumen terkait pengelolaan hutan lestari.

Pertama adalah sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang terbit pada Februari 2025.


"Sertifikat IFCC ini membuktikan bahwa pengelolaan berkelanjutan dari Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), TPL (Toba Pulp Lestari) melaksanakan kegiatan operasional dengan mempertimbangkan aspek produksi, memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara seimbang dan berkelanjutan," demikian keterangan Toba Pulp dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu, 21 Januari 2026.

Dokumen kedua yang dipublikasi adalah sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dikeluarkan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada 17 Oktober 2024 dan telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dalam dokumen tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk dinyatakan telah memenuhi standar PHL dengan predikat "Baik".

Dokumen ketiga yang diungkap Toba Pulp berasal dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berupa piagam penghargaan. Sertifikat penghargaan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.

"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," demikian keterangan Toba Pulp.

Toba Pulp Lestari Tbk menjadi satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. 

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. 

Sementara enam perusahaan lainnya merupakan badan usaha non kehutanan yang bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya