Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

RABU, 21 JANUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah dokumen dan sertifikat penghargaan diungkap PT Toba Pulp Lestari Tbk sehari sebelum izin perusahaannya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada Senin, 19 Januari 2026, perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto memamerkan tiga dokumen terkait pengelolaan hutan lestari.

Pertama adalah sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang terbit pada Februari 2025.


"Sertifikat IFCC ini membuktikan bahwa pengelolaan berkelanjutan dari Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), TPL (Toba Pulp Lestari) melaksanakan kegiatan operasional dengan mempertimbangkan aspek produksi, memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara seimbang dan berkelanjutan," demikian keterangan Toba Pulp dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu, 21 Januari 2026.

Dokumen kedua yang dipublikasi adalah sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dikeluarkan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada 17 Oktober 2024 dan telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dalam dokumen tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk dinyatakan telah memenuhi standar PHL dengan predikat "Baik".

Dokumen ketiga yang diungkap Toba Pulp berasal dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berupa piagam penghargaan. Sertifikat penghargaan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.

"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," demikian keterangan Toba Pulp.

Toba Pulp Lestari Tbk menjadi satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. 

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. 

Sementara enam perusahaan lainnya merupakan badan usaha non kehutanan yang bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya