Berita

Dana Syariah Indonesia (DSI). (Foto: Dok. DSI)

Publika

Studi Kasus Dana Syariah Indonesia

Menyelamatkan Industri Peer to Peer Lending Syariah

RABU, 21 JANUARI 2026 | 16:46 WIB

INDUSTRI financial technology (Fintech) berbasis syariah di Indonesia seharusnya menjadi fase bagi masyarakat yang mendambakan investasi etis. Namun, kepercayaan publik kini berada di titik nadir menyusul terbongkarnya skandal PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Adapun total gagal bayar yang teridentifikasi mencapai Rp2,4 triliun, kasus ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan sebuah tragedi fraud terstruktur. Ribuan lender mulai dari pensiunan, korban PHK, hingga orang tua tunggal kini terancam kehilangan dana pensiun dan tabungan mereka.

Kronologi Sejak Proses Operasional hingga Gagal Bayar


Permasalahan DSI tidak terjadi secara mendadak, melainkan akumulasi dari praktik yang tidak terawasi selama 7 tahun. Lini masa perjalanan kasus DSI dari awal berdiri hingga hari ini menjadi pembahasan di DPR sebagai berikut:

08 Juni 2018 (Awal Operasional)
DSI mulai beroperasi dan menghimpun dana dari masyarakat (lender), meskipun pada saat itu belum mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

23 Februari 2021 (Legalisasi)
Setelah tiga tahun beroperasi, DSI baru resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juni 2025 (Indikasi Awal)
Masalah internal mulai adanya kecurigaan ketika para lender melaporkan kesulitan dalam menarik dana mereka.

Agustus 2025-September 2025 (Audit Regulator)
OJK melakukan pemeriksaan langsung dan menemukan indikasi fraud berupa proyek fiktif serta manipulasi laporan keuangan.

13 Oktober 2025-31 Maret 2026 (Pelaksanaan Awal Pemeriksaan Khusus)
Dilakukan pemeriksaan oleh pihak OJK mengenai pelaporan dan analisis transaksi keuangan sebagai tindak lanjut penelusuran keuangan DSI.

15 Oktober 2025 (Penetapan Sanksi Hukum Pembatasan Kegiatan Usaha)
OJK melaporkan DSI ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

15 Januari 2026 (Muncul dan Menjadi Sorotan oleh Pihak DPR)
Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR bahwa meskipun proses penyidikan berjalan, sistem online DSI masih terbuka dan fitur pengisian dana (top-up) masih dapat diakses publik.

Indikasi Manipulasi di Balik Label Syariah

Ironi dari kasus DSI terletak pada modus operandinya yang sangat kontradiktif dengan prinsip syariah. Berdasarkan penyidikan Bareskrim Polri, ditemukan fakta-fakta manipulasi sebagai berikut: 

Proyek Fiktif Masif
Dari 100 proyek properti yang diklaim didanai, 99 di antaranya diduga fiktif.

Pencurian Identitas
DSI diduga menggunakan data borrower (peminjam) asli yang sudah terdaftar untuk membuat proyek palsu tersebut tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Indikasi Skema Ponzi
Dana yang dihimpun dari lender tidak masuk ke proyek, melainkan dialihkan ke perusahaan cangkang (vehicle company) terafiliasi, serta digunakan untuk membayar keuntungan lender lama.

Preseden Buruk: Rekam Jejak Kelambatan OJK sebagai Regulator

Skandal DSI bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Kasus ini menambah daftar panjang portofolio keterlambatan OJK dalam menindak tegas industri keuangan bermasalah.

Pola “pembiaran” di mana regulator terlambat mencabut izin meski indikasi fraud sudah nyata, pernah terjadi sebelumnya:

Kasus eFishery (Isu Skandal Keuangan)
Hasil audit FTI Consulting menemukan rekayasa laporan keuangan yang signifikan, di mana pendapatan dan laba yang dilaporkan. Adapun berdasarkan kasus ini terjadi perubahan manajemen: Pendiri dan CEO, Gibran Huzaifah yang mengundurkan diri dan dilaporkan ke polisi terkait kasus ini. Dampaknya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri serta OJK.

Kasus Investree (P2P Lending)
Kasus ini adalah cerminan paling dekat dengan DSI. Masalah kredit macet (TWP90) yang tinggi dan dugaan fraud oleh CEO (Adrian Gunadi) sudah terendus lama sejak 2023. Namun, OJK baru mencabut izin usaha pada Oktober 2024. Jeda waktu yang panjang ini menyebabkan ketidakpastian bagi lender dan hilangnya potensi pengembalian aset.

Kasus Tanihub (P2P Lending Pertanian)
Mengalami gagal bayar dengan TWP90 di atas 60% sejak tahun 2022. OJK baru mencabut izin usahanya pada Mei 2024. Selama hampir dua tahun masa “pengawasan”, tidak ada solusi konkret, dan dana lender semakin sulit diselamatkan.

Kasus Wanaartha Life (Asuransi)
Meski berbeda sektor, kasus ini menunjukkan pola serupa di mana manipulasi laporan keuangan dibiarkan berlarut-larut hingga izin baru dicabut pada Desember 2022, saat aset perusahaan sudah sangat minim untuk mengganti kerugian nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan: Early Warning Tanpa Early Action

Pola penanganan DSI memperlihatkan “kelambanan birokrasi” yang fatal. Meskipun OJK sudah mendeteksi fraud sejak Agustus 2025, tindakan pengamanan aset nasabah dinilai sangat lambat. Fakta yang diungkap Komisi III DPR RI sangat mencengangkan: hingga pertengahan Januari 2026, aplikasi DSI belum dibekukan total (Publikasi DPR, 2026).

DPR menyoroti bahwa ketiadaan langkah freezing access ini berpotensi menjerat korban baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Pola ini mengulang kesalahan pada kasus-kasus sebelumnya seperti Investree, di mana regulator tampak terjebak dalam prosedur administratif sementara kerugian masyarakat terus membengkak secara real-time.

Reformasi dari “Watchdog” to “Interventionist” sebagai usulan rekomendasi?untuk mencegah industri P2P lending syariah runtuh akibat ketidakpercayaan, OJK harus melakukan reformasi radikal dengan langkah-langkah berikut:

Mekanisme “Kill Switch” Otomatis
OJK harus memiliki wewenang memutus akses server aplikasi seketika saat indikasi fraud (seperti data fiktif) terkonfirmasi, serta melakukan penyidikan dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian. Hal ini menjadi krusial untuk dilakukan, sehingga mampu memitigasi bertambahnya kasus serupa di kemudian hari.

Audit Investigatif Real-Time (Suptech)
Meninggalkan pengawasan berbasis laporan administratif manual. OJK perlu memiliki akses real-time ke sistem transaksi platform untuk memverifikasi aliran dana lender ke borrower secara faktual.

Transparansi Status “Dalam Pengawasan”
OJK harus mengumumkan secara terbuka daftar perusahaan yang masuk kategori “Dalam Pengawasan Khusus” agar masyarakat mendapat peringatan dini sebelum menempatkan dana.

Kasus Dana Syariah Indonesia sebagai “alarm” keras bagi regulator. Keterlambatan penanganan yang membiarkan aplikasi tetap terbuka meski fraud sudah terbukti menunjukkan lemahnya perlindungan konsumen.

Dalam proses peningkatan kepercayaan publik. OJK harus bertindak segera atau jika dibiarkan reputasi industri ini bisa mati secara perlahan.

M Zulfikar Dachlan
Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya