Berita

Wakil Gubernur Taj Yasin menyerahkan kepimpinan Pati ke Risma Ardhi Candra. (Foto: RMOLJateng)

Politik

Gercep Pemprov Jateng Tunjuk Plt Bupati Pati Usai Sudewo Digaruk KPK

RABU, 21 JANUARI 2026 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian kepemimpinan Pati setelah Bupati Sudewo ditetapkan tersangka oleh KPK.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menerbitkan surat penugasan Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati Pati oleh Wakil Bupati. Dalam surat tersebut, kepemimpinan Pati kini diemban Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Candra.

Kebijakan ini mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c. Apabila pengadilan telah menerbitkan nomor register perkara sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014, Pemprov Jateng akan mengusulkan pemberhentian Bupati Pati sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.


"Saya minta semuanya kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum. Apabila KPK membutuhkan data maupun dokumen untuk kepentingan penyidikan, seluruh pihak diminta menghormati dan memfasilitasi proses hukum yang berjalan," kata Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu, 21 Januari 2026.

Taj Yasin menegaskan, Pemprov Jateng akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Dalam arahannya kepada jajaran FKPD dan ASN Kabupaten Pati, Taj Yasin meminta seluruh layanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.

"Aspek kondusivitas dan keamanan wilayah menjadi perhatian bersama. TNI- Polri mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga stabilitas kamtibmas serta mengantisipasi dampak dinamika politik di masyarakat," pungkas Wagub Jateng dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya