Berita

PT United Tractors Tbk (UNTR) . (Foto: Dok UNTR)

Bisnis

Saham UNTR Ambles Nyaris 15 Persen Gegara Izin Anak Usaha Dicabut Prabowo

RABU, 21 JANUARI 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah saham perusahaan yang izin anak usahanya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto tercatat tertekan pada perdagangan Rabu, 21 Januari 2026.

Berdasarkan pantauan RMOL, saham PT United Tractors Tbk (UNTR) yang berada di bawah naungan Astra Group ambles hingga nyaris 15 persen. Pada perdagangan pukul 11.30 WIB, saham UNTR merosot 14,93 persen ke level Rp27.200 per saham.

Sementara berdasarkan data Google Finance, dalam lima hari terakhir harga saham UNTR telah terkoreksi 13,28 persen. 


UNTR diketahui memiliki kepentingan di tambang emas Martabe melalui anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR). Entitas tersebut merupakan operator tambang emas Martabe yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera bersama 27 perusahaan lainnya. 

Tekanan juga menjalar ke saham induk usaha Astra Group. Saham PT Astra International Tbk (ASII) tercatat ikut melemah setelah pencabutan izin tambang emas Martabe, dengan penurunan hingga 8,98 persen atau 650 poin ke posisi Rp6.625 per saham.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah mempercepat proses audit perizinan menyusul terjadinya bencana di tiga provinsi di Sumatra. Dalam rapat terbatas, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers pada Selasa 20 Januari 2026.

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total wilayah mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang dan perkebunan.

"Serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” ujar Prasetyo.

Dari seluruh perusahaan tersebut, hanya beberapa yang tercatat melantai di bursa saham, sementara itu PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) masih dalam suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 17 Desember 2025, karena operasional dihentikan sementara oleh pemerintah akibat dugaan pelanggaran tata kelola hutan yang memperparah bencana banjir di Sumatera.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya