Berita

Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Sumatera. (Foto: Antara/Yudi Manar)

Politik

Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Disertai Denda dan Penindakan

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan yang dinilai lalai dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatera diapresiasi Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tanpa kompromi.

“Terlepas dari pro-kontra terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, kali ini kita perlu berikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Aceh, Sumut, dan Sumbar, seluas lebih dari 1 juta hektare, termasuk PT Toba Pulp Lestari,” ujar Said Didu lewat akun X miliknya, Rabu, 21 Januari 2026.


Menurutnya, pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik semata. Pemerintah didorong untuk melanjutkan kebijakan itu dengan sanksi yang lebih keras agar menimbulkan efek jera.

“Pencabutan tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan pemberian denda kepada perusahaan tersebut serta ketegasan di sektor tambang dan di wilayah lain,” tegasnya.

Said Didu juga menyoroti sikap pemerintah yang tidak menetapkan banjir besar di Sumatera sebagai bencana nasional. Ia menilai langkah tersebut justru membuka ruang penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan.

“Sepertinya selama ini Bapak Presiden tidak menjadikan bencana banjir Sumatera dengan status bencana nasional untuk menghindari alasan force majeure, sehingga pemerintah bisa melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun perusak lingkungan,” katanya.

Diketahui, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan yang selama ini kerap berujung tanpa pertanggungjawaban serius. Ketegasan negara, kata dia, menjadi kunci agar eksploitasi alam tidak lagi dibayar dengan penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang berulang.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya