Berita

Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Sumatera. (Foto: Antara/Yudi Manar)

Politik

Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Disertai Denda dan Penindakan

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan yang dinilai lalai dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatera diapresiasi Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tanpa kompromi.

“Terlepas dari pro-kontra terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, kali ini kita perlu berikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Aceh, Sumut, dan Sumbar, seluas lebih dari 1 juta hektare, termasuk PT Toba Pulp Lestari,” ujar Said Didu lewat akun X miliknya, Rabu, 21 Januari 2026.


Menurutnya, pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik semata. Pemerintah didorong untuk melanjutkan kebijakan itu dengan sanksi yang lebih keras agar menimbulkan efek jera.

“Pencabutan tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan pemberian denda kepada perusahaan tersebut serta ketegasan di sektor tambang dan di wilayah lain,” tegasnya.

Said Didu juga menyoroti sikap pemerintah yang tidak menetapkan banjir besar di Sumatera sebagai bencana nasional. Ia menilai langkah tersebut justru membuka ruang penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan.

“Sepertinya selama ini Bapak Presiden tidak menjadikan bencana banjir Sumatera dengan status bencana nasional untuk menghindari alasan force majeure, sehingga pemerintah bisa melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun perusak lingkungan,” katanya.

Diketahui, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan yang selama ini kerap berujung tanpa pertanggungjawaban serius. Ketegasan negara, kata dia, menjadi kunci agar eksploitasi alam tidak lagi dibayar dengan penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang berulang.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya