Berita

Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Sumatera. (Foto: Antara/Yudi Manar)

Politik

Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Disertai Denda dan Penindakan

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan yang dinilai lalai dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatera diapresiasi Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tanpa kompromi.

“Terlepas dari pro-kontra terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, kali ini kita perlu berikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Aceh, Sumut, dan Sumbar, seluas lebih dari 1 juta hektare, termasuk PT Toba Pulp Lestari,” ujar Said Didu lewat akun X miliknya, Rabu, 21 Januari 2026.


Menurutnya, pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik semata. Pemerintah didorong untuk melanjutkan kebijakan itu dengan sanksi yang lebih keras agar menimbulkan efek jera.

“Pencabutan tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan pemberian denda kepada perusahaan tersebut serta ketegasan di sektor tambang dan di wilayah lain,” tegasnya.

Said Didu juga menyoroti sikap pemerintah yang tidak menetapkan banjir besar di Sumatera sebagai bencana nasional. Ia menilai langkah tersebut justru membuka ruang penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan.

“Sepertinya selama ini Bapak Presiden tidak menjadikan bencana banjir Sumatera dengan status bencana nasional untuk menghindari alasan force majeure, sehingga pemerintah bisa melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun perusak lingkungan,” katanya.

Diketahui, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan yang selama ini kerap berujung tanpa pertanggungjawaban serius. Ketegasan negara, kata dia, menjadi kunci agar eksploitasi alam tidak lagi dibayar dengan penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang berulang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya