Berita

Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Sumatera. (Foto: Antara/Yudi Manar)

Politik

Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Disertai Denda dan Penindakan

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan yang dinilai lalai dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatera diapresiasi Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tanpa kompromi.

“Terlepas dari pro-kontra terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, kali ini kita perlu berikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Aceh, Sumut, dan Sumbar, seluas lebih dari 1 juta hektare, termasuk PT Toba Pulp Lestari,” ujar Said Didu lewat akun X miliknya, Rabu, 21 Januari 2026.


Menurutnya, pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik semata. Pemerintah didorong untuk melanjutkan kebijakan itu dengan sanksi yang lebih keras agar menimbulkan efek jera.

“Pencabutan tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan pemberian denda kepada perusahaan tersebut serta ketegasan di sektor tambang dan di wilayah lain,” tegasnya.

Said Didu juga menyoroti sikap pemerintah yang tidak menetapkan banjir besar di Sumatera sebagai bencana nasional. Ia menilai langkah tersebut justru membuka ruang penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan.

“Sepertinya selama ini Bapak Presiden tidak menjadikan bencana banjir Sumatera dengan status bencana nasional untuk menghindari alasan force majeure, sehingga pemerintah bisa melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun perusak lingkungan,” katanya.

Diketahui, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan yang selama ini kerap berujung tanpa pertanggungjawaban serius. Ketegasan negara, kata dia, menjadi kunci agar eksploitasi alam tidak lagi dibayar dengan penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang berulang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya