Berita

Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Sumatera. (Foto: Antara/Yudi Manar)

Politik

Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Disertai Denda dan Penindakan

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan yang dinilai lalai dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatera diapresiasi Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tanpa kompromi.

“Terlepas dari pro-kontra terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, kali ini kita perlu berikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Aceh, Sumut, dan Sumbar, seluas lebih dari 1 juta hektare, termasuk PT Toba Pulp Lestari,” ujar Said Didu lewat akun X miliknya, Rabu, 21 Januari 2026.


Menurutnya, pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik semata. Pemerintah didorong untuk melanjutkan kebijakan itu dengan sanksi yang lebih keras agar menimbulkan efek jera.

“Pencabutan tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan pemberian denda kepada perusahaan tersebut serta ketegasan di sektor tambang dan di wilayah lain,” tegasnya.

Said Didu juga menyoroti sikap pemerintah yang tidak menetapkan banjir besar di Sumatera sebagai bencana nasional. Ia menilai langkah tersebut justru membuka ruang penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan.

“Sepertinya selama ini Bapak Presiden tidak menjadikan bencana banjir Sumatera dengan status bencana nasional untuk menghindari alasan force majeure, sehingga pemerintah bisa melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun perusak lingkungan,” katanya.

Diketahui, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Keputusan Presiden Prabowo ini dapat menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan yang selama ini kerap berujung tanpa pertanggungjawaban serius. Ketegasan negara, kata dia, menjadi kunci agar eksploitasi alam tidak lagi dibayar dengan penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang berulang.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya