Berita

Konferensi pers tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Berbekal KTP Palsu, Tiga WNA Penyelundupan Orang Beroperasi di Jakbar

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga warga negara asing ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat.

Adapun tiga WNA yang terdiri dari dua warga negara China berinisial SS (37) dan XS (39) dan seorang warga negara Thailand berinisial PK (27) melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) karena mengirimkan warga China ke Australia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya WNA di sebuah penginapan kawasan Jakarta Barat.


"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat," kata Pamuji di kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa, 20 Januari 2026.

Benar saja, setelah ditelusuri WNA tersebut dapat tinggal di penginapan karena sudah mengantongi identitas palsu yang pembuatannya dibantu oleh warga negara Indonesia (WNI).

"Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran," jelas Pamuji.

Setelah mendapatkan tempat tinggal, ketiganya menawarkan jasa kepada warga negara China yang ingin pergi ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka.

Tercatat sudah ada lima orang yang memakai jasa komplotan ini dengan cara terbang secara mandiri dari China ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi XS.

"Dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya," tutur Pamuji.

Kepada korban, XS mematok tarif sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang dan memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 huruf A juncto Pasal 122 huruf A UU 6/2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal dan bakal dideportasi ke negara asal.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya