Berita

Konferensi pers tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Berbekal KTP Palsu, Tiga WNA Penyelundupan Orang Beroperasi di Jakbar

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga warga negara asing ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat.

Adapun tiga WNA yang terdiri dari dua warga negara China berinisial SS (37) dan XS (39) dan seorang warga negara Thailand berinisial PK (27) melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) karena mengirimkan warga China ke Australia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya WNA di sebuah penginapan kawasan Jakarta Barat.


"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat," kata Pamuji di kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa, 20 Januari 2026.

Benar saja, setelah ditelusuri WNA tersebut dapat tinggal di penginapan karena sudah mengantongi identitas palsu yang pembuatannya dibantu oleh warga negara Indonesia (WNI).

"Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran," jelas Pamuji.

Setelah mendapatkan tempat tinggal, ketiganya menawarkan jasa kepada warga negara China yang ingin pergi ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka.

Tercatat sudah ada lima orang yang memakai jasa komplotan ini dengan cara terbang secara mandiri dari China ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi XS.

"Dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya," tutur Pamuji.

Kepada korban, XS mematok tarif sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang dan memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 huruf A juncto Pasal 122 huruf A UU 6/2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal dan bakal dideportasi ke negara asal.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya