Berita

Konferensi pers tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Berbekal KTP Palsu, Tiga WNA Penyelundupan Orang Beroperasi di Jakbar

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga warga negara asing ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat.

Adapun tiga WNA yang terdiri dari dua warga negara China berinisial SS (37) dan XS (39) dan seorang warga negara Thailand berinisial PK (27) melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) karena mengirimkan warga China ke Australia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya WNA di sebuah penginapan kawasan Jakarta Barat.


"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat," kata Pamuji di kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa, 20 Januari 2026.

Benar saja, setelah ditelusuri WNA tersebut dapat tinggal di penginapan karena sudah mengantongi identitas palsu yang pembuatannya dibantu oleh warga negara Indonesia (WNI).

"Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran," jelas Pamuji.

Setelah mendapatkan tempat tinggal, ketiganya menawarkan jasa kepada warga negara China yang ingin pergi ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka.

Tercatat sudah ada lima orang yang memakai jasa komplotan ini dengan cara terbang secara mandiri dari China ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi XS.

"Dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya," tutur Pamuji.

Kepada korban, XS mematok tarif sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang dan memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 huruf A juncto Pasal 122 huruf A UU 6/2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal dan bakal dideportasi ke negara asal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya