Berita

Konferensi pers tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Berbekal KTP Palsu, Tiga WNA Penyelundupan Orang Beroperasi di Jakbar

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga warga negara asing ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat.

Adapun tiga WNA yang terdiri dari dua warga negara China berinisial SS (37) dan XS (39) dan seorang warga negara Thailand berinisial PK (27) melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) karena mengirimkan warga China ke Australia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya WNA di sebuah penginapan kawasan Jakarta Barat.


"Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat," kata Pamuji di kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa, 20 Januari 2026.

Benar saja, setelah ditelusuri WNA tersebut dapat tinggal di penginapan karena sudah mengantongi identitas palsu yang pembuatannya dibantu oleh warga negara Indonesia (WNI).

"Menurut pengakuan SS, dirinya membayar uang sejumlah Rp90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran," jelas Pamuji.

Setelah mendapatkan tempat tinggal, ketiganya menawarkan jasa kepada warga negara China yang ingin pergi ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka.

Tercatat sudah ada lima orang yang memakai jasa komplotan ini dengan cara terbang secara mandiri dari China ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi XS.

"Dari wilayah Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya," tutur Pamuji.

Kepada korban, XS mematok tarif sebesar 60.000 RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang dan memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 huruf A juncto Pasal 122 huruf A UU 6/2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal dan bakal dideportasi ke negara asal.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya