Berita

Ilustrasi

Hukum

Kepala Daerah Memeras untuk Tutupi Mahar Politik?

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok tata kelola politik dan penegakan hukum di daerah. 

Politikus Partai Gerindra itu tidak hanya dijerat dalam kasus pemerasan terhadap perangkat desa, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menanggapi kasus tersebut, pakar pemilu dan demokrasi Titi Anggraini menilai praktik pemerasan oleh kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari problem struktural dalam sistem politik dan penegakan hukum nasional.


“Mengapa kepala daerah memeras? Apakah itu untuk mengganti biaya mahar politik saat pencalonan yang sama sekali tidak ada penegakan hukumnya?” ujar Titi lewat akun X miliknya, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menyebut, tekanan finansial terhadap kepala daerah tidak hanya datang dari ongkos politik saat pencalonan, tetapi juga dari berbagai permintaan informal yang kerap tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Ataukah untuk membiayai permintaan banyak ‘paket proyek’ atau dana ini itu dan sana sini yang biasanya masuk tanpa dokumen resmi?” lanjutnya.

Menurut Titi, situasi menjadi semakin berbahaya ketika penegakan hukum justru berpotensi digunakan sebagai alat tekanan politik. Kepala daerah yang menolak memenuhi permintaan tertentu, kata dia, bukan tidak mungkin justru dikriminalisasi.

“Permintaan yang jika tidak dipenuhi, maka bukan tak mungkin malah hukum digunakan sebagai alat penekan bagi kada yang menolak,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak semata-mata soal moral individu, melainkan cerminan rusaknya sistem penegakan hukum dan politik yang saling berkelindan.

“Akhirnya, penegakan hukum jadi episentrum banyak masalah di negara ini, mestinya itu yang dibenahi serius dan konkret,” kata Titi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembenahan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan reformasi demokrasi internal partai politik agar praktik-praktik transaksional tidak terus diproduksi.

“Selain pembenahan demokrasi internal parpol pastinya,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat Sudewo menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di era pemerintahan saat ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya