Berita

Ilustrasi

Hukum

Kepala Daerah Memeras untuk Tutupi Mahar Politik?

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok tata kelola politik dan penegakan hukum di daerah. 

Politikus Partai Gerindra itu tidak hanya dijerat dalam kasus pemerasan terhadap perangkat desa, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menanggapi kasus tersebut, pakar pemilu dan demokrasi Titi Anggraini menilai praktik pemerasan oleh kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari problem struktural dalam sistem politik dan penegakan hukum nasional.


“Mengapa kepala daerah memeras? Apakah itu untuk mengganti biaya mahar politik saat pencalonan yang sama sekali tidak ada penegakan hukumnya?” ujar Titi lewat akun X miliknya, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menyebut, tekanan finansial terhadap kepala daerah tidak hanya datang dari ongkos politik saat pencalonan, tetapi juga dari berbagai permintaan informal yang kerap tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Ataukah untuk membiayai permintaan banyak ‘paket proyek’ atau dana ini itu dan sana sini yang biasanya masuk tanpa dokumen resmi?” lanjutnya.

Menurut Titi, situasi menjadi semakin berbahaya ketika penegakan hukum justru berpotensi digunakan sebagai alat tekanan politik. Kepala daerah yang menolak memenuhi permintaan tertentu, kata dia, bukan tidak mungkin justru dikriminalisasi.

“Permintaan yang jika tidak dipenuhi, maka bukan tak mungkin malah hukum digunakan sebagai alat penekan bagi kada yang menolak,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak semata-mata soal moral individu, melainkan cerminan rusaknya sistem penegakan hukum dan politik yang saling berkelindan.

“Akhirnya, penegakan hukum jadi episentrum banyak masalah di negara ini, mestinya itu yang dibenahi serius dan konkret,” kata Titi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembenahan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan reformasi demokrasi internal partai politik agar praktik-praktik transaksional tidak terus diproduksi.

“Selain pembenahan demokrasi internal parpol pastinya,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat Sudewo menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di era pemerintahan saat ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya