Berita

Ilustrasi

Hukum

Kepala Daerah Memeras untuk Tutupi Mahar Politik?

RABU, 21 JANUARI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok tata kelola politik dan penegakan hukum di daerah. 

Politikus Partai Gerindra itu tidak hanya dijerat dalam kasus pemerasan terhadap perangkat desa, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menanggapi kasus tersebut, pakar pemilu dan demokrasi Titi Anggraini menilai praktik pemerasan oleh kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari problem struktural dalam sistem politik dan penegakan hukum nasional.


“Mengapa kepala daerah memeras? Apakah itu untuk mengganti biaya mahar politik saat pencalonan yang sama sekali tidak ada penegakan hukumnya?” ujar Titi lewat akun X miliknya, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menyebut, tekanan finansial terhadap kepala daerah tidak hanya datang dari ongkos politik saat pencalonan, tetapi juga dari berbagai permintaan informal yang kerap tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Ataukah untuk membiayai permintaan banyak ‘paket proyek’ atau dana ini itu dan sana sini yang biasanya masuk tanpa dokumen resmi?” lanjutnya.

Menurut Titi, situasi menjadi semakin berbahaya ketika penegakan hukum justru berpotensi digunakan sebagai alat tekanan politik. Kepala daerah yang menolak memenuhi permintaan tertentu, kata dia, bukan tidak mungkin justru dikriminalisasi.

“Permintaan yang jika tidak dipenuhi, maka bukan tak mungkin malah hukum digunakan sebagai alat penekan bagi kada yang menolak,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak semata-mata soal moral individu, melainkan cerminan rusaknya sistem penegakan hukum dan politik yang saling berkelindan.

“Akhirnya, penegakan hukum jadi episentrum banyak masalah di negara ini, mestinya itu yang dibenahi serius dan konkret,” kata Titi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembenahan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan reformasi demokrasi internal partai politik agar praktik-praktik transaksional tidak terus diproduksi.

“Selain pembenahan demokrasi internal parpol pastinya,” pungkasnya.

Kasus yang menjerat Sudewo menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di era pemerintahan saat ini.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya