Berita

PT Toba Pulp Lestari Tbk. (Foto: Instagram Toba Pulp)

Hukum

Toba Pulp, Perusahaan yang Dikaitkan dengan Luhut Dicabut Prabowo

RABU, 21 JANUARI 2026 | 08:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. Dari 28 perusahaan, salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk., perusahaan yang kerap dikait-kaitkan dengan Luhut Binsar Pandjaitan. 

Penelusuran redaksi, perusahaan dengan kode emiten INRU ini memiliki operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Toba Pulp Lestari sebelumnya bernama Inti Indorayon Utama dan sudah berdiri sejak tahun 1983. Perusahaan ini melaksanakan kegiatan usaha industri pulp dan bahan kimia untuk menunjang industri pulp berupa penguasaan hutan tanaman, industri barang kayu, hingga perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar.


Produksi pulp Toba Pulp Lestari dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham INRU saat ini sebesar 1,28 miliar atau 92,54 persen dimiliki Allied Hill Limited, sementara 5,32 persen atau 73,97 juta dimiliki masyarakat.

INRU sebelumnya juga pernah dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto. Sementara Luhut, yang kerap dikait-kaitkan dengan perusahaan Toba Pulp ini membantah punya saham.

“Kalau ada orang menuduh saya punya saham, saham yang mana? Tunjukkan. Saya tidak pernah punya saham kecuali di perusahaan saya sendiri, yaitu PT Toba Sejahtera. Di situ ada Kutai Energi, satu-satunya yang punya IUP yang saya dapat tahun 2003 atau 2004, yakni IUP batu bara di Kutai Kartanegara,” tegas Luhut dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa, 13 Januari 2026.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya