Berita

PT Toba Pulp Lestari Tbk. (Foto: Instagram Toba Pulp)

Hukum

Toba Pulp, Perusahaan yang Dikaitkan dengan Luhut Dicabut Prabowo

RABU, 21 JANUARI 2026 | 08:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. Dari 28 perusahaan, salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk., perusahaan yang kerap dikait-kaitkan dengan Luhut Binsar Pandjaitan. 

Penelusuran redaksi, perusahaan dengan kode emiten INRU ini memiliki operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Toba Pulp Lestari sebelumnya bernama Inti Indorayon Utama dan sudah berdiri sejak tahun 1983. Perusahaan ini melaksanakan kegiatan usaha industri pulp dan bahan kimia untuk menunjang industri pulp berupa penguasaan hutan tanaman, industri barang kayu, hingga perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar.


Produksi pulp Toba Pulp Lestari dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham INRU saat ini sebesar 1,28 miliar atau 92,54 persen dimiliki Allied Hill Limited, sementara 5,32 persen atau 73,97 juta dimiliki masyarakat.

INRU sebelumnya juga pernah dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto. Sementara Luhut, yang kerap dikait-kaitkan dengan perusahaan Toba Pulp ini membantah punya saham.

“Kalau ada orang menuduh saya punya saham, saham yang mana? Tunjukkan. Saya tidak pernah punya saham kecuali di perusahaan saya sendiri, yaitu PT Toba Sejahtera. Di situ ada Kutai Energi, satu-satunya yang punya IUP yang saya dapat tahun 2003 atau 2004, yakni IUP batu bara di Kutai Kartanegara,” tegas Luhut dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa, 13 Januari 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya