Berita

Ilustrasi. (Foto: Wahdah Inspirasi Zakat)

Publika

Operasional Zakat Mal Berbasis Emas

RABU, 21 JANUARI 2026 | 03:45 WIB

NISAB zakat mal ditetapkan setara dengan 85 gram emas murni. Artinya, kewajiban zakat tidak bergantung pada bentuk harta yang disimpan, tetapi pada nilainya yang disetarakan dengan emas. Selama total kekayaan seseorang mencapai atau melampaui nilai 85 gram emas, maka zakat mal telah wajib dikeluarkan.

Karena itu, zakat mal tidak hanya berlaku bagi orang yang menyimpan emas secara fisik, tetapi juga bagi mereka yang menyimpan harta dalam bentuk rupiah. Cara menentukannya sederhana dan objektif: nilai simpanan rupiah dicocokkan dengan harga emas Antam per gram, lalu dikalikan 85. Jika total harta rupiah tersebut setara atau melebihi nilai itu, maka kewajiban zakat berlaku penuh.

Zakat mal wajib dibayarkan dalam bentuk emas, bukan sekadar rupiah. Besarannya adalah seperempat puluh (1/40) atau yang umum dikenal sebagai 2,5 persen. Dengan demikian, zakat dari 85 gram emas adalah 2,125 gram emas. 


Seorang muzakki boleh menggenapkannya menjadi 3 gram emas, dengan selisih 0,875 gram diniatkan sebagai sedekah tambahan jika ia menghendaki. Praktik ini tidak mengubah kewajiban, tetapi justru memperluas manfaat sosialnya.

Dalam penyalurannya, amil zakat tidak harus terbatas pada lembaga negara. Amil dapat berupa siapa saja atau lembaga apa saja yang dipercaya oleh muzakki: perorangan, DKM masjid, yayasan, lembaga swasta, maupun lembaga pemerintah yang mampu melaksanakannya. 

Yang menjadi kewajiban amil adalah menerima dan menyalurkan zakat dalam bentuk emas yang sama, bukan mengkonversinya secara sepihak ke rupiah. Jika zakat diterima dalam emas, maka emas itulah yang diberikan kepada mustahik, misalnya satu gram emas untuk satu orang mustahik.

Bagi mustahik, menjual emas tersebut ke toko emas justru berpotensi merugikan, karena adanya selisih harga beli dan harga jual dalam rupiah. Solusi yang lebih adil dan efisien serta lebih menjaga kepercayaan muzakki, adalah barter langsung menggunakan emas. 

Misalnya, mustahik membutuhkan 10 karung beras, maka ia dapat mendatangi pedagang beras di pasar induk dan menawarkan pembayaran dengan emas. Jika satu pedagang menolak, ia dapat mencari pedagang lain tanpa rasa malu, karena yang dilakukan adalah transaksi barter, bukan meminta-minta.

Secara riil, satu gram emas saja dapat memberi dampak besar. Dengan asumsi kebutuhan beras satu keluarga adalah satu karung per bulan, maka satu gram emas dapat mencukupi kebutuhan makan hingga 10 bulan, tergantung kesepakatan harga dan kualitas barang. Ini menunjukkan bahwa zakat dalam bentuk emas memiliki daya tahan nilai yang jauh lebih stabil dibandingkan rupiah.

Praktik barter ini tidak terbatas pada beras saja. Barang kebutuhan lain–seperti minyak, gula, pakaian, atau keperluan dasar lainnya–dapat diperoleh dengan cara yang sama, selama ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak dan tanpa paksaan. Dengan mekanisme ini, zakat kembali berfungsi sebagai alat distribusi nilai riil, bukan sekadar perpindahan angka dalam sistem moneter.

Muchamad Andi Sofiyan
Penggiat literasi dari Republikein StudieClub


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya