Berita

Area pengelolaan PT GRUTI di Sumatera Utara. (Foto: Website ptgruti.com)

Nusantara

Izin PT GRUTI Dicabut Prabowo Meski Kantongi Lisensi Internasional

RABU, 21 JANUARI 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Gunung Raya Utama Timber Industries  (GRUTI) menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 20 Januari 2026, imbas bencana Sumatera yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, PT GRUTI yang berada di bawah Mujur Group sejak 1997 ini memiliki konsesi areal hutan seluas 106.930 hektare di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Perusahaan kehutanan yang didirikan sejak tahun 1978 ini termasuk yang memiliki izin konsesi hutan alam (IUPHHK-HA) luas di Sumatera Utara untuk memasok bahan baku kayu (seperti Meranti, Rimba Campuran) bagi pabrik plywood.


Sebelumnya Direktur PT Mujur Timber Yansen Ali merasa bangga telah mengantongi Sertifikasi Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) dan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).

Menurut Yansen, sertifikasi ini sebagai jawaban dan jaminan kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan secara berkelanjutan/lestari. 
                                 
Lanjut dia, tuntutan pasar global bahwa setiap produk yang dihasilkan mempunyai bukti sertifikat legal.

"Tuntutan pasar global bahwa setiap produk yang dihasilkan produsen mempunyai bukti sertifikat legal. Pasar Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Jepang membutuhkan sertifikasi lestari yang bebas deforestasi dan degradasi hutan," kata Yansen Ali dikutip ANTARA pada Selasa, 28 Februari 2023. 

Terlepas itu, sepak terjang perusahaan milik Yansen ini sudah lama menjadi sorotan publik terkait kerusakan hutan pada beberapa wilayah di Sumatera Utara.  

Perusahaan ini pernah dilaporkan oleh elemen masyarakat di Kepulauan Nias kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi Nias pada Minggu, 12 Desember 2025.

Pasalnya, masyarakat Nias tidak ingin kejadian banjir bandang dan longsor seperti yang terjadi pada beberapa kabupaten di Sumatera Utara terjadi di kepulauan yang membentang di Samudera Hindia tersebut.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan, Rendos Halawa, menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wakil Presiden.

“Kami tidak ingin Nias Selatan mengalami bencana lingkungan seperti daerah lain di Tapanuli. Karena itu, kami memohon kepada Wakil Presiden RI agar membantu masyarakat dengan menutup dan menindak tegas kedua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum,” tegas Rendos.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya