Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Hukum

No Viral, No Justice Penyakit Serius Penegakan Hukum Indonesia

RABU, 21 JANUARI 2026 | 02:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Jaringan Aktivis 98 untuk Transformasi Indonesia secara terbuka menggugat lemahnya transparansi aparat penegak hukum dan mengingatkan bahaya praktik “no viral, no justice” yang kian menguat. 

Isu panas itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
 
Salah satu pembicara dalam diskusi itu yakni Direktur Eksekutif Take A Stand Indonesia Institute, Mohammad Aliardo meminta secara tegas Presiden Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi untuk tidak setengah-setengah dalam menindak para aparat hukum yang nakal. 
 

 
Hal itu bermula ketika adanya laporan masyarakat terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dinilai berjalan di tempat saat ini.  

Ia juga menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang menurutnya sudah menjadi penyakit serius penegakan hukum.
 
"Masyarakat berhak tahu perkembangan laporan Jampidsus, tapi yang terjadi justru dibiarkan mengendap sampai publik apatis," tutur Aliardo.
 
Ia mengaitkan kondisi ini dengan istilah “serakahnomics” yang pernah disampaikan Presiden.
 
"Itu peringatan keras agar aparat berhenti bermain-main dengan korupsi. Sekaligus ekspektasi agar Kejaksaan Agung benar-benar membersihkan diri. Ketika Jampidsus dilaporkan, pedang keadilan Kejaksaan terlihat tumpul,” jelasnya.
 
Aliardo juga mendorong pembenahan total di tubuh Kejaksaan melalui transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat.
 
"Kejaksaan harus diawasi secara serius dan perlu reorganisasi untuk menyingkirkan oknum-oknum yang terindikasi kotor," pungkasnya.
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya