Berita

Kereta Cepat Whoosh. (Foto: Dokumentasi KCIC)

Politik

Pemerintah Bakal Bentuk Komite Nasional Kereta Cepat, Ini Tugasnya

RABU, 21 JANUARI 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana membentuk komite nasional kereta cepat guna menangani berbagai persoalan proyek kereta cepat, termasuk rencana kelanjutan proyek strategis nasional (PSN) dari Jakarta–Bandung hingga Surabaya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan komite tersebut akan berperan penting dalam merumuskan dan mengambil langkah strategis dalam pengembangan proyek kereta cepat nasional.

“Kami sedang menyusun semacam komite nasional kereta cepat. Ini penting agar dapat mengambil langkah-langkah strategis maupun taktis,” ujar AHY usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.


Menurutnya, pihaknya akan bertindak sebagai koordinator pembentukan komite nasional kereta cepat tersebut. Sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan juga akan dilibatkan dalam proyek kereta cepat hingga Surabaya.

“Ada rencana pengembangan kereta cepat dari Jakarta hingga Surabaya. Karena itu, nanti akan dibentuk komite yang melibatkan banyak kementerian. Kemenko Infrastruktur akan menjadi koordinatornya,” jelas AHY.

Pembentukan komite ini dinilai krusial mengingat kompleksitas proyek kereta cepat yang mencakup aspek teknis, pendanaan, serta tata kelola lintas sektor. 

Komite nasional yang tengah disiapkan akan difokuskan pada penanganan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, sekaligus mengkaji rencana perpanjangan ke Surabaya agar pengembangan proyek berjalan lebih matang dan terukur.

“Kami akan mempelajari pengalaman proyek Jakarta–Bandung sebagai pelajaran penting, sekaligus melakukan pembandingan dengan negara-negara lain yang lebih maju dalam pengembangan kereta cepat,” pungkas AHY.


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya