Berita

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Kinerja Kemenhut Minim Bukti Nyata Menuai Sorotan Publik

RABU, 21 JANUARI 2026 | 01:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini dinilai hanya jago menyusun rencana tanpa pernah menyelesaikan kasus secara tuntas. Hal tersebut menuai banyak sorotan, terutama dari praktisi hukum. 

"Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim bukti nyata," kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia meminta agar kementerian yang dipimpin Raja juli Antoni ini tidak lagi terjebak dalam tumpukan dokumen rencana strategis, sementara kasus kehutanan yang menyita perhatian publik terus menggantung tanpa akhir yang jelas. 


Daeng akrab disapa, juga mempertanyakan tentang peran Kemenhut dalam penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red) dan denda untuk para pelaku usaha perhutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan selama ini.

"Wilayah kita memang sangat luas, problem kita kompleks. Tapi ayo dong, pilih satu kasus saja, selesaikan tuntas. Misalnya, yang terbaru soal tambang di kawasan hutan dan bencana alam di Aceh, Sumbar dan Sumut yang diduga penyebabnya oleh gundulnya hutan. Tuntaskan setuntas-tuntasnya supaya masyarakat percaya bahwa pemerintah memang serius,” tegas Daeng.

Padahal, lanjut dia, yang diberi kewenangan undang-undang sebagai penyelenggara negara untuk melayani, mengawasi serta menerapkan sanksi denda dan sanksi pidana terhadap setiap korporasi yang tidak membayar iuran PNBP adalah Kemenhut. 

"Maka pejabat kehutanan punya kewenangan dapat menerapkan sanksi pidana kepada setiap korporasi yang ilegal. Tetapi kenyataannya selama ini tidak berjalan sesuai amanat UU yang diberikan kepada Kemenhut. Sehingga persoalan tersebut berpindah tangan kepada kejaksaan dalam penegakan hukumnya demi penyelamatan kerugian negara dari sektor pajak PNBP," jelas Daeng.

Ia mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto melalui kewenangannya lewat Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Pertahanan untuk segera melakukan pengawasan tata kelola kerja Kemenhut. 

Tujuannya agar segera ada percepatan penyelamatan kerugian perekonomian negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini terabaikan di tangan Kemenhut. 

"Intinya segera awasi tata kelola kerja Kemenhut agar kerugian negara di sektor sumber daya alam terselamatkan," pungkas Daeng.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya