Berita

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Kinerja Kemenhut Minim Bukti Nyata Menuai Sorotan Publik

RABU, 21 JANUARI 2026 | 01:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini dinilai hanya jago menyusun rencana tanpa pernah menyelesaikan kasus secara tuntas. Hal tersebut menuai banyak sorotan, terutama dari praktisi hukum. 

"Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim bukti nyata," kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia meminta agar kementerian yang dipimpin Raja juli Antoni ini tidak lagi terjebak dalam tumpukan dokumen rencana strategis, sementara kasus kehutanan yang menyita perhatian publik terus menggantung tanpa akhir yang jelas. 


Daeng akrab disapa, juga mempertanyakan tentang peran Kemenhut dalam penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red) dan denda untuk para pelaku usaha perhutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan selama ini.

"Wilayah kita memang sangat luas, problem kita kompleks. Tapi ayo dong, pilih satu kasus saja, selesaikan tuntas. Misalnya, yang terbaru soal tambang di kawasan hutan dan bencana alam di Aceh, Sumbar dan Sumut yang diduga penyebabnya oleh gundulnya hutan. Tuntaskan setuntas-tuntasnya supaya masyarakat percaya bahwa pemerintah memang serius,” tegas Daeng.

Padahal, lanjut dia, yang diberi kewenangan undang-undang sebagai penyelenggara negara untuk melayani, mengawasi serta menerapkan sanksi denda dan sanksi pidana terhadap setiap korporasi yang tidak membayar iuran PNBP adalah Kemenhut. 

"Maka pejabat kehutanan punya kewenangan dapat menerapkan sanksi pidana kepada setiap korporasi yang ilegal. Tetapi kenyataannya selama ini tidak berjalan sesuai amanat UU yang diberikan kepada Kemenhut. Sehingga persoalan tersebut berpindah tangan kepada kejaksaan dalam penegakan hukumnya demi penyelamatan kerugian negara dari sektor pajak PNBP," jelas Daeng.

Ia mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto melalui kewenangannya lewat Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Pertahanan untuk segera melakukan pengawasan tata kelola kerja Kemenhut. 

Tujuannya agar segera ada percepatan penyelamatan kerugian perekonomian negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini terabaikan di tangan Kemenhut. 

"Intinya segera awasi tata kelola kerja Kemenhut agar kerugian negara di sektor sumber daya alam terselamatkan," pungkas Daeng.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya