Berita

Bupati Pati Sudewo (rompi oranye) digiring petugas KPK menuju Rutan untuk menjalani penahanan usai ditetapkan tersangka. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Kades, Klaim Dikambinghitamkan KPK

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 23:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pati Sudewo membantah keras tudingan pemerasan dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim dikorbankan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Sudewo saat digiring menuju mobil untuk dibawa ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo.


Sudewo yang merupakan politisi Partai Gerindra mengaku hanya pernah menerima kedatangan tiga kepala desa di kantornya sekitar awal Desember 2025. Menurutnya, pertemuan itu sebatas permintaan petunjuk terkait pengisian jabatan perangkat desa, tanpa ada pembahasan soal uang.

“Belum pernah saya membahas secara formal maupun informal soal pengisian perangkat desa dengan siapa pun, baik kepala desa, camat, maupun OPD,” tegasnya.

Sudewo menjelaskan, pengangkatan perangkat desa baru dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Ia juga mengklaim telah melakukan klarifikasi kepada kepala desa yang disebut-sebut melakukan praktik transaksional.

“Saya justru menegaskan agar seleksi nanti berjalan fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” katanya.

Ia juga menyebut telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pati, Tri Suharyono, sejak awal Desember 2025 untuk menyusun draf peraturan bupati yang menutup peluang praktik transaksional.

“Selama saya menjabat, baik pengangkatan pejabat eselon II, eselon III, maupun pejabat RSUD, tidak pernah ada transaksi. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” klaim Sudewo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030 dan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

KPK juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

KPK mengungkap pada akhir 2025 Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dari total 401 desa dan 5 kelurahan di 21 kecamatan, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa masih kosong.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah tim sukses dan orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa (Caperdes).

Sejak November 2025, Sudewo diduga membahas rencana pengisian jabatan itu bersama timsesnya. Di setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga bagian dari timses sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai tim 8.

Para koordinator tersebut kemudian menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Tarif ditetapkan sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, yang diduga telah dimarkup dari nilai awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang diduga disertai ancaman, yakni formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali jika Caperdes tidak memenuhi permintaan tersebut.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. Uang itu kemudian diduga diserahkan berjenjang hingga ke Sudewo.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya