Berita

Bupati Pati Sudewo (rompi oranye) digiring petugas KPK menuju Rutan untuk menjalani penahanan usai ditetapkan tersangka. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tersangka Sudewo Beri Imbauan ke Warga Pati Saat Digelandang ke Penjara

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 22:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pati Sudewo masih sempat memberikan imbauan meski statusnya sudah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia mengajak masyarakat Bumi Mina Tani tetap tenang menyikapi proses hukum yang menjerat dirinya.

“Saya pesan kepada warga Pati tetap tenang,” ujar Sudewo singkat saat digiring petugas KPK menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026.

Bupati Sudewo ditetapkan tersangka usai tertangkap tangan melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, dengan barang bukti Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.


Politikus Partai Gerindra yang sempat didemo besar-besaran warga Pati karena menaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250 persen itu ditetapkan tersangka bersama tiga kepala desa di Kecamatan Jaken, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

Perkara bermula pada akhir 2025 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa dalam kondisi kosong.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya. Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai tim 8.

Tim 8 tersebut terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.

Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Berdasarkan arahan Sudewo, ditetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes. Tarif tersebut diduga telah dimarkup dari harga awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak memenuhi permintaan, maka formasi perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Sudewo bukan sekali ini saja berurusan dengan KPK. Ia sebelumnya terlibat kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat menjadi anggota DPR. Bahkan nama Sudewo muncul dalam dakwaan perkara tersebut disebut menerima suap Rp3 miliar dari proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung. 

Namun Sudewo tidak pernah ditetapkan tersangka dan dia disebut telah mengembalikan uang kepada KPK.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya