Berita

Konferensi pers jajaran Polda Metro Jaya soal pengunkapan kasus senpi ilegal. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal yang disinyalir kerap digunakan pelaku kejahatan jalanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RR, JS, SAA, IMR, dan RAR. Selain itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari maraknya kejahatan jalanan yang pelakunya nekat menggunakan senjata api saat beraksi.


“Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus untuk mengungkap tindak pidana yang menggunakan senjata api,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap para tersangka merupakan bagian dari jaringan penjual sekaligus perakit senjata api ilegal. Mereka memasarkan senpi secara daring melalui berbagai platform media sosial dan marketplace, mulai dari Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

Untuk mengelabui aparat, senjata api dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, terutama dengan mengganti laras sehingga dapat digunakan untuk menembakkan peluru tajam.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, keahlian membuat dan memodifikasi senjata api ini mereka pelajari secara otodidak dari YouTube dan platform media sosial sejak 2018. Setelah dimodifikasi, senjata diuji coba terlebih dahulu, baru kemudian dipasarkan,” jelas Iman.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api aktif dan sisanya airsoft gun rakitan. Selain itu, turut diamankan 233 butir amunisi berbagai kaliber, serta sejumlah senjata api jenis Walther, Makarov, Mondial, revolver, hingga Colt Junior, dengan amunisi kaliber 9 mm sampai 38 spesial.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya