Berita

Konferensi pers jajaran Polda Metro Jaya soal pengunkapan kasus senpi ilegal. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal yang disinyalir kerap digunakan pelaku kejahatan jalanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RR, JS, SAA, IMR, dan RAR. Selain itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari maraknya kejahatan jalanan yang pelakunya nekat menggunakan senjata api saat beraksi.


“Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus untuk mengungkap tindak pidana yang menggunakan senjata api,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap para tersangka merupakan bagian dari jaringan penjual sekaligus perakit senjata api ilegal. Mereka memasarkan senpi secara daring melalui berbagai platform media sosial dan marketplace, mulai dari Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

Untuk mengelabui aparat, senjata api dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, terutama dengan mengganti laras sehingga dapat digunakan untuk menembakkan peluru tajam.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, keahlian membuat dan memodifikasi senjata api ini mereka pelajari secara otodidak dari YouTube dan platform media sosial sejak 2018. Setelah dimodifikasi, senjata diuji coba terlebih dahulu, baru kemudian dipasarkan,” jelas Iman.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api aktif dan sisanya airsoft gun rakitan. Selain itu, turut diamankan 233 butir amunisi berbagai kaliber, serta sejumlah senjata api jenis Walther, Makarov, Mondial, revolver, hingga Colt Junior, dengan amunisi kaliber 9 mm sampai 38 spesial.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya