Berita

Konferensi pers jajaran Polda Metro Jaya soal pengunkapan kasus senpi ilegal. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal yang disinyalir kerap digunakan pelaku kejahatan jalanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RR, JS, SAA, IMR, dan RAR. Selain itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari maraknya kejahatan jalanan yang pelakunya nekat menggunakan senjata api saat beraksi.


“Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus untuk mengungkap tindak pidana yang menggunakan senjata api,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap para tersangka merupakan bagian dari jaringan penjual sekaligus perakit senjata api ilegal. Mereka memasarkan senpi secara daring melalui berbagai platform media sosial dan marketplace, mulai dari Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

Untuk mengelabui aparat, senjata api dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, terutama dengan mengganti laras sehingga dapat digunakan untuk menembakkan peluru tajam.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, keahlian membuat dan memodifikasi senjata api ini mereka pelajari secara otodidak dari YouTube dan platform media sosial sejak 2018. Setelah dimodifikasi, senjata diuji coba terlebih dahulu, baru kemudian dipasarkan,” jelas Iman.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api aktif dan sisanya airsoft gun rakitan. Selain itu, turut diamankan 233 butir amunisi berbagai kaliber, serta sejumlah senjata api jenis Walther, Makarov, Mondial, revolver, hingga Colt Junior, dengan amunisi kaliber 9 mm sampai 38 spesial.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya