Berita

Konferensi pers jajaran Polda Metro Jaya soal pengunkapan kasus senpi ilegal. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal yang disinyalir kerap digunakan pelaku kejahatan jalanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RR, JS, SAA, IMR, dan RAR. Selain itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari maraknya kejahatan jalanan yang pelakunya nekat menggunakan senjata api saat beraksi.


“Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus untuk mengungkap tindak pidana yang menggunakan senjata api,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap para tersangka merupakan bagian dari jaringan penjual sekaligus perakit senjata api ilegal. Mereka memasarkan senpi secara daring melalui berbagai platform media sosial dan marketplace, mulai dari Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

Untuk mengelabui aparat, senjata api dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, terutama dengan mengganti laras sehingga dapat digunakan untuk menembakkan peluru tajam.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, keahlian membuat dan memodifikasi senjata api ini mereka pelajari secara otodidak dari YouTube dan platform media sosial sejak 2018. Setelah dimodifikasi, senjata diuji coba terlebih dahulu, baru kemudian dipasarkan,” jelas Iman.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api aktif dan sisanya airsoft gun rakitan. Selain itu, turut diamankan 233 butir amunisi berbagai kaliber, serta sejumlah senjata api jenis Walther, Makarov, Mondial, revolver, hingga Colt Junior, dengan amunisi kaliber 9 mm sampai 38 spesial.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya