Berita

Konferensi pers jajaran Polda Metro Jaya soal pengunkapan kasus senpi ilegal. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal yang disinyalir kerap digunakan pelaku kejahatan jalanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RR, JS, SAA, IMR, dan RAR. Selain itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari maraknya kejahatan jalanan yang pelakunya nekat menggunakan senjata api saat beraksi.


“Oleh karena itu, kami membentuk tim khusus untuk mengungkap tindak pidana yang menggunakan senjata api,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap para tersangka merupakan bagian dari jaringan penjual sekaligus perakit senjata api ilegal. Mereka memasarkan senpi secara daring melalui berbagai platform media sosial dan marketplace, mulai dari Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.

Untuk mengelabui aparat, senjata api dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, terutama dengan mengganti laras sehingga dapat digunakan untuk menembakkan peluru tajam.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, keahlian membuat dan memodifikasi senjata api ini mereka pelajari secara otodidak dari YouTube dan platform media sosial sejak 2018. Setelah dimodifikasi, senjata diuji coba terlebih dahulu, baru kemudian dipasarkan,” jelas Iman.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 senjata api aktif dan sisanya airsoft gun rakitan. Selain itu, turut diamankan 233 butir amunisi berbagai kaliber, serta sejumlah senjata api jenis Walther, Makarov, Mondial, revolver, hingga Colt Junior, dengan amunisi kaliber 9 mm sampai 38 spesial.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya