Berita

Bupati Pati Sudewo (kaos putih) tiba di gedung KPK usai tertangkap tangan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait jabatan perangkat desa. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 21:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pati Sudewo diduga mematok harga jabatan perangkat desa hingga Rp225 juta per orang bersama tiga kepala desa (kades), disertai ancaman tidak akan membuka kembali formasi jabatan bila calon perangkat desa (Caperdes) tidak menyetor uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik tersebut berkaitan dengan rencana pengisian ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.


Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Informasi akan dibukanya formasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.

Asep menjelaskan, sejak November 2025 Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya. Di setiap kecamatan, ditunjuk sejumlah kades yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai tim 8.

Tim 8 tersebut antara lain Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, dan Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal.

Selain itu, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.

Menurut Asep, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes. Tarif tersebut telah dimarkup dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Dalam pelaksanaannya, pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Dari pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken,” terang Asep.

Uang itu dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan selaku Kades Sukorukun yang bertindak sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya