Berita

Bupati Pati Sudewo (kaos putih) tiba di gedung KPK usai tertangkap tangan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait jabatan perangkat desa. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 21:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pati Sudewo diduga mematok harga jabatan perangkat desa hingga Rp225 juta per orang bersama tiga kepala desa (kades), disertai ancaman tidak akan membuka kembali formasi jabatan bila calon perangkat desa (Caperdes) tidak menyetor uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik tersebut berkaitan dengan rencana pengisian ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.


Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Informasi akan dibukanya formasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.

Asep menjelaskan, sejak November 2025 Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya. Di setiap kecamatan, ditunjuk sejumlah kades yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai tim 8.

Tim 8 tersebut antara lain Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, dan Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal.

Selain itu, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.

Menurut Asep, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes. Tarif tersebut telah dimarkup dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Dalam pelaksanaannya, pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Dari pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken,” terang Asep.

Uang itu dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan selaku Kades Sukorukun yang bertindak sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya