Berita

Bupati Pati Sudewo (kaos putih) tiba di gedung KPK usai tertangkap tangan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait jabatan perangkat desa. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 21:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pati Sudewo diduga mematok harga jabatan perangkat desa hingga Rp225 juta per orang bersama tiga kepala desa (kades), disertai ancaman tidak akan membuka kembali formasi jabatan bila calon perangkat desa (Caperdes) tidak menyetor uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik tersebut berkaitan dengan rencana pengisian ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.


Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Informasi akan dibukanya formasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) dan orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes.

Asep menjelaskan, sejak November 2025 Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya. Di setiap kecamatan, ditunjuk sejumlah kades yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai tim 8.

Tim 8 tersebut antara lain Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, dan Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal.

Selain itu, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.

Menurut Asep, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes. Tarif tersebut telah dimarkup dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Dalam pelaksanaannya, pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Dari pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken,” terang Asep.

Uang itu dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan selaku Kades Sukorukun yang bertindak sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya