Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Istana Buka Suara soal OTT KPK Bupati Sudewo

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo. 

Dalam pernyataan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku prihatin dengan kasus korupsi yang kembali melibatkan kepala daerah.

"Tentunya kami prihatin kembali terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepala daerah," ujarnya. 


Prasetyo menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat serius bahwa persoalan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa.

“Itu membuktikan bahwa betul-betul masalah korupsi ini menjadi sesuatu yang pekerjaan rumah yang harus bersama-sama kita perangi,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menekankan pentingnya integritas dan komitmen pemberantasan korupsi kepada seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

“Berkali-kali dalam berbagai forum, Bapak Presiden terus mengingatkan hal tersebut,” tegasnya.

KPK melakukan OTT terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin, 19 Januari 2026. Ia diperiksa hampir 24 jam di Mapolres Kudus sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, OTT berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Sudewo tidak sendiri, tiga orang lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kade Sukorukun Kecamatan Jaken juga terseret dalam kasus tersebut. 

"Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya