Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Istana Buka Suara soal OTT KPK Bupati Sudewo

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo. 

Dalam pernyataan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku prihatin dengan kasus korupsi yang kembali melibatkan kepala daerah.

"Tentunya kami prihatin kembali terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepala daerah," ujarnya. 


Prasetyo menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat serius bahwa persoalan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa.

“Itu membuktikan bahwa betul-betul masalah korupsi ini menjadi sesuatu yang pekerjaan rumah yang harus bersama-sama kita perangi,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menekankan pentingnya integritas dan komitmen pemberantasan korupsi kepada seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

“Berkali-kali dalam berbagai forum, Bapak Presiden terus mengingatkan hal tersebut,” tegasnya.

KPK melakukan OTT terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin, 19 Januari 2026. Ia diperiksa hampir 24 jam di Mapolres Kudus sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, OTT berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Sudewo tidak sendiri, tiga orang lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kade Sukorukun Kecamatan Jaken juga terseret dalam kasus tersebut. 

"Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya