Berita

Penandatanganan MoU KPK-PP Muhammadiyah. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Gandeng Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Integritas Cegah Korupsi

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai integritas. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

MoU tersebut terkait tindak lanjut penguatan pencegahan korupsi yang berlangsung di Kantor Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, strategi penegakan hukum akan selalu menghadapi tantangan berat apabila tidak dibarengi dengan internalisasi nilai moral hingga ke akar rumput. Dengan jutaan pengikut dan ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), termasuk sekolah dan perguruan tinggi, Muhammadiyah dipandang sebagai mitra strategis dalam memutus mata rantai korupsi di ruang publik.


"Kemitraan ini memperkuat strategi KPK yang tidak sekadar bertumpu pada penegakan hukum, melainkan pembentukan karakter," kata Ibnu.

Ibnu menilai, luasnya jejaring Muhammadiyah di sektor pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat menjadi modal penting dalam menanamkan nilai antikorupsi secara berkelanjutan hingga menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.

Ia juga mencermati kolaborasi yang telah terjalin sejak 2019 terbukti melahirkan berbagai inisiatif konkret yang berdampak langsung dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat. KPK dan PP Muhammadiyah sepakat mengembangkan pendidikan antikorupsi berbasis nilai keagamaan dengan menyusun modul pembelajaran yang selaras dengan ajaran Islam.

Tidak hanya itu, kolaborasi tersebut turut melibatkan sivitas akademika Muhammadiyah di berbagai daerah, serta memperkuat peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai agen integritas di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyoroti bahwa meski regulasi negara terus diperketat, praktik korupsi masih menemukan celah akibat adanya toleransi sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan perang melawan mentalitas kolektif yang permisif.

"Pemberantasan korupsi menghadapi tantangan kultural, karena ada toleransi sosial terhadap berbagai penyimpangan sehingga membuka celah," kata Haedar.

Oleh karena itu, Haedar berharap melalui kolaborasi tersebut, kejujuran kembali ditempatkan sebagai nilai publik tertinggi, sehingga perilaku koruptif dipandang sebagai penyimpangan norma sosial yang menjijikkan, bukan lagi sesuatu yang dimaklumi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya